Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Papua Barat mengatakan bahwa dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari melakukan pelanggaran netralitas pemilu.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Senin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran dari informasi yang beredar pada masyarakat.
"Kita sudah lakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk memastikan kronologis dan informasi sebenarnya," ujarnya.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya kemudian melakukan kajian dan kedua oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi kode etik ASN karena tidak netral dalam pelaksanaan pilkada di Manokwari.
Kedua oknum ASN tersebut adalah pejabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari.
Satu oknum pejabat terlibat dalam penyerahan dukungan dari ormas pada salah satu pasangan calon (paslon), sedangkan oknum pejabat lainnya terlibat dalam video yang menyatakan dukungan pada salah satu paslon lainnya.
Berdasarkan kajian Bawaslu Manokwari, kedua oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik ASN mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu Manokwari telah memberikan rekomendasi sanksi administrasi kedua oknum ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Tugas Bawaslu Manokwari dalam melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN.
Sedangkan sanksi untuk kedua oknum ASN tersebut sepenuhnya kewenangan BKN apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.
"Kita berikan rekomendasi pada BKN karena saat ini sudah tidak ada lagi Komisi ASN, sehingga penanganan netralitas ASN menjadi kewenangan BKN," ujarnya.
Pilkada di Kabupaten Manokwari diikuti oleh dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yaitu paslon nomor urut 1 Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) dan nomor urut 2 Hermus Indou-Mugiyono (HERO). Hermus Indou merupakan calon bupati Petahana yang menjabat sebagai Bupati Manokwari 2021-2025.
Sedangkan di Provinsi Papua Barat sendiri hanya ada satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu sebut dua oknum ASN Pemkab Manokwari langgar netralitas
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Senin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran dari informasi yang beredar pada masyarakat.
"Kita sudah lakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk memastikan kronologis dan informasi sebenarnya," ujarnya.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya kemudian melakukan kajian dan kedua oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi kode etik ASN karena tidak netral dalam pelaksanaan pilkada di Manokwari.
Kedua oknum ASN tersebut adalah pejabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari.
Satu oknum pejabat terlibat dalam penyerahan dukungan dari ormas pada salah satu pasangan calon (paslon), sedangkan oknum pejabat lainnya terlibat dalam video yang menyatakan dukungan pada salah satu paslon lainnya.
Berdasarkan kajian Bawaslu Manokwari, kedua oknum ASN tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik ASN mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu Manokwari telah memberikan rekomendasi sanksi administrasi kedua oknum ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Tugas Bawaslu Manokwari dalam melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN.
Sedangkan sanksi untuk kedua oknum ASN tersebut sepenuhnya kewenangan BKN apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.
"Kita berikan rekomendasi pada BKN karena saat ini sudah tidak ada lagi Komisi ASN, sehingga penanganan netralitas ASN menjadi kewenangan BKN," ujarnya.
Pilkada di Kabupaten Manokwari diikuti oleh dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yaitu paslon nomor urut 1 Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) dan nomor urut 2 Hermus Indou-Mugiyono (HERO). Hermus Indou merupakan calon bupati Petahana yang menjabat sebagai Bupati Manokwari 2021-2025.
Sedangkan di Provinsi Papua Barat sendiri hanya ada satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu sebut dua oknum ASN Pemkab Manokwari langgar netralitas
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024