Ombudsman Perwakilan Papua Barat membuka posko pengaduan dan menerima saran atau masukan masyarakat di dua tempat pelayanan publik guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pjs Kepala Ombudsman Papua Barat Yules M Rumbewas di Manokwari, Rabu, mengatakan dua posko tersebut dibuka di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan Puskesmas Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.

"Kami buka posko di dua provinsi karena sampai saat ini wilayah Ombudsman Papua Barat masih membawahi Papua Barat Daya dan Papua Barat pascapemekaran provinsi," katanya.

Ia mengatakan, kedua posko tersebut menerima saran atau masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kami memilih membuka posko di rumah sakit dan puskesmas karena di tempat itulah ramai dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik sehingga diharapkan kami bisa menerima langsung saran dan masukan dari masyarakat," ujarnya.

Meskipun membuat posko pelayanan di rumah sakit dan puskesmas, kata dia, laporan atau masukan masyarakat yang diterima tidak hanya untuk sektor kesehatan melainkan semua sektor secara umum seperti pendidikan, ketenagakerjaan, bidang sosial, dan sebagainya.

"Kami juga menerima konsultasi di berbagai bidang pelayanan publik baik barang, jasa maupun administrasi," katanya.

Ia menjelaskan, setiap posko dijaga oleh tiga anggota Ombudsman yang bertanggung jawab untuk menerima laporan dan konsultasi masyarakat.

Bahkan ketika laporan atau aduan dari masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti, maka pihaknya langsung mengawal masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan.

"Misalnya, saat saya kemarin waktu di RSUD Sorong ada laporan berkaitan dengan penerimaan CPNS Papua Barat Daya. Begitu kami dapat laporan, hari itu juga kami langsung tindak lanjuti ke instansi bersangkutan. Kalau bisa dibantu untuk diselesaikan, langsung kita selesaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, posko tersebut dibuka Ombudsman Papua Barat agar mendekatkan pelayanan pada masyarakat terutama terkait masalah-masalah pelayanan publik, karena saat ini pemerintah terus memberikan perhatian dalam penerapan standar pelayanan publik.

"Saat ini semua penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi standar yang telah ditentukan, seperti ruangan bermain anak, ruangan menyusui, loket pelayanan umum, loket pelayanan khusus disabilitas, penyediaan kursi roda, dan sebagainya," ujar dia.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024