"Tidak boleh ada praktik politik kotor dalam mencari pemimpin perguruan tinggi," kata Musa Sombuk di Manokwari, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa Ombudsman telah menerima informasi adanya oknum yang mencoba berbuat curang demi meraih suara terbanyak saat pemilihan Rektor Unipa pada 25 April 2024.
Praktik yang tidak menjunjung prinsip demokrasi yang bersih dan jujur semestinya tidak diadopsi ke dalam lingkungan masyarakat ilmiah. Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan secara ketat.
"Jangan pakai cara-cara begitu (curang). Saya ingatkan, kalau terbukti curang maka bisa diproses pidana," ujar Musa.
Dia mengharapkan 45 anggota senat pemilik hak suara yang mewakili seluruh sivitas akademika agar menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memilih Rektor Unipa periode 2024-2028.
Ada tiga calon rektor yang telah dinyatakan lolos tahapan penyaringan, yaitu Dr Meky Sagrim, Prof Dr Sepus M Fatem, dan Dr Aplena Elen Siane Bless.
"Senat bisa pelajari visi misi masing-masing calon, dan jejak rekam mereka sebelum menentukan pilihan," ujar Musa.
Menurut dia, jabatan rektor merupakan amanah dari seluruh sivitas akademika untuk memimpin organisasi dalam periode tertentu, namun tetap memegang prinsip kolektif kolegial guna menjaga eksistensi perguruan tinggi.
Rektor terpilih wajib mewujudkan tiga hal, yakni iklim akademik yang kondusif, penyusunan struktur akademik sesuai aturan perundang-undangan, dan jaminan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat kampus.
"Pemilihan rektor masih menerapkan metode lama, yaitu senat mewakili suara sivitas akademika. Jabatan rektor adalah mandat bersama," ucap Musa.
Ketua Senat Sementara Unipa Prof Dr Jacob Manusawai mengakui bahwa ada informasi yang berkembang menjelang penyaringan empat calon menjadi tiga calon yaitu janji pemberian jabatan apabila memilih salah satu kandidat.
Perilaku tersebut sangat bertolak belakang dengan standar moral perguruan tinggi dalam menjaga ruang demokrasi yang adil, benar, dan jujur demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia berintegritas.
"Ilmu itu untuk kemanusiaan bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu," ujar dia.
Menurut Jacob, rapat terbuka penyaringan calon rektor yang digelar pada Rabu (17/4) dapat dikategorikan ilegal lantaran pimpinan senat sementara tidak mengantongi surat keputusan sebagai anggota senat.
Hal itu sudah disampaikan dalam pertemuan bersama para anggota senat ketika dia diminta untuk menjadi pimpinan senat sementara karena rektor definitif (Meky Sagrim) kembali mencalonkan diri.
"Saya sudah ingatkan bahwa saya tidak punya SK sejak dilantik menjadi guru besar. Selama ini saya tidak ikut rapat senat karena ilegal tetapi mereka diam saja," ucap Jacob.
Dia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan melayangkan gugatan agar proses pemilihan calon Rektor Unipa dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah membuat laporan polisi disertai dengan alat bukti perbuatan curang saat proses penyaringan calon rektor, sehingga oknum dimaksud dikenakan sanksi pidana.
"Silakan lapor ke pihak berwajib jika memang benar ada oknum yang menjanjikan anggota senat dengan tujuan tertentu," ujar Jacob Manusawai.
Dr Obadja A Fenetiruma selaku ketua panitia pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028 mempersilakan para pihak yang dirugikan atas praktik curang membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Panitia hanya menjalankan amanat agar seluruh proses pemilihan calon rektor dapat diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui rapat para senat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman: Pemilihan Rektor Universitas Papua harus bersih dari suap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman: Pemilihan Rektor Universitas Papua harus bersih dari suap