Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya melakukan aksi konvergensi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sektor swasta dalam aksi rembuk stunting.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sorsel Yakonias Tigori di Teminabuan, Rabu, mengatakan rembuk stunting merupakan aksi ketiga dari delapan aksi konvergensi program percepatan penurunan stunting untuk memastikan pelaksanaan rencana intervensi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Rembuk stunting merupakan aksi ketiga dari delapan aksi konvergensi program percepatan penurunan stunting yang harus dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab maupun lembaga non-pemerintah," kata Yakonias.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sehubungan dengan itu melalui aksi ketiga dapat disampaikan hasil situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.
"Dasar pelaksanaan adalah peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, tujuannya untuk menyampaikan hasil situasi dan rancangan kegiatan intervensi penurunan kabupaten/kota terintegrasi," ujar Yakonias.
Selain itu, kata dia, pentingnya kerja sama lintas sektor dengan lembaga swadaya masyarakat serta sektor swasta guna menghadapi permasalahan tersebut secara komprehensif untuk mencapai hasil yang signifikan.
"Kita harus bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta untuk menghadapi tantangan ini, hanya melalui kerja sama yang erat dan sinergi antara berbagai pihak kita bisa mencapai hasil yang baik," ucap Yakonias.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sorsel Yakonias Tigori di Teminabuan, Rabu, mengatakan rembuk stunting merupakan aksi ketiga dari delapan aksi konvergensi program percepatan penurunan stunting untuk memastikan pelaksanaan rencana intervensi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Rembuk stunting merupakan aksi ketiga dari delapan aksi konvergensi program percepatan penurunan stunting yang harus dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab maupun lembaga non-pemerintah," kata Yakonias.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Sehubungan dengan itu melalui aksi ketiga dapat disampaikan hasil situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.
"Dasar pelaksanaan adalah peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, tujuannya untuk menyampaikan hasil situasi dan rancangan kegiatan intervensi penurunan kabupaten/kota terintegrasi," ujar Yakonias.
Selain itu, kata dia, pentingnya kerja sama lintas sektor dengan lembaga swadaya masyarakat serta sektor swasta guna menghadapi permasalahan tersebut secara komprehensif untuk mencapai hasil yang signifikan.
"Kita harus bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta untuk menghadapi tantangan ini, hanya melalui kerja sama yang erat dan sinergi antara berbagai pihak kita bisa mencapai hasil yang baik," ucap Yakonias.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024