Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah tersebut sebanyak 133.378 pemilih.
KPU Kabupaten Manokwari menetapkan DPS Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Minggu.
"Jumlah 133.378 pemilih dalam DPS terdiri atas 66.751 laki-laki dan 66.627 perempuan pada 173 kampung/kelurahan yang berada di sembilan distrik Kabupaten Manokwari," ujar Ketua KPU Kabupaten Manokwari Chirstine R. Rumkabu saat memimpin sidang pleno.
Ia mengatakan bahwa penetapan DPS merupakan hasil pemutakhiran data, pencocokan dan penelitian (coklit) dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Manokwari yang berjumlah 135.808 orang.
Pemutakhiran data dan coklit DP4 dilakukan oleh 576 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bekerja selama 1 bulan mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sebelum diplenokan tingkat kabupaten, hasil pemutakhiran data dan coklit telah melalui rekapitulasi tingkat kelurahan/kampung pada tanggal 1—3 Agustus 2024 dilanjutkan rekapitulasi tingkat distrik (kecamatan) pada tanggal 5—7 Agustus 2024.
Berdasarkan pemutakhiran data dan coklit tersebut, kata dia, ditetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami peningkatan dari 410 menjadi 422 TPS. Dua di antaranya adalah TPS khusus di Lapas Manokwari serta Lapas Perempuan dan Anak.
Disebutkan pula bahwa jumlah kepala keluarga yang telah dilakukan pemutakhiran data dan coklit sebanyak 62.291 kepala keluarga.
Sebelum DPS ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), lanjut dia, KPU memberikan ruang untuk perbaikan.
Warga yang namanya belum terdaftar dalam DPS bisa menginformasikan ke KPU Kabupaten Manokwari, bisa melalui kantor pemerintah kampung, kelurahan, atau datang langsung ke KPU Kabupaten Manokwari.
"Kami akan tempelkan nama-nama di kantor kampung maupun kantor lurah sehingga masyarakat bisa mengecek apakah nama-nama sudah masuk DPS atau belum. Bagi warga yang namanya belum terdaftar atau terdata sebagai pemilih, bisa segera melaporkan," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengatakan bahwa selama pemutakhiran data dan coklit tidak terlepas dari pengawasan bawaslu setempat, baik tingkat kampung/kelurahan maupun tingkat distrik.
Hal-hal yang menjadi temuan, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan sejak saat pleno tingkat panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD).
Saran perbaikan terkait dengan data pemilih yang bermasalah, menurut Yustinus, sudah ditindaklanjuti pada pleno tingkat PPD sehingga pada pleno tingkat kabupaten ini tidak ada lagi masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
KPU Kabupaten Manokwari menetapkan DPS Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Minggu.
"Jumlah 133.378 pemilih dalam DPS terdiri atas 66.751 laki-laki dan 66.627 perempuan pada 173 kampung/kelurahan yang berada di sembilan distrik Kabupaten Manokwari," ujar Ketua KPU Kabupaten Manokwari Chirstine R. Rumkabu saat memimpin sidang pleno.
Ia mengatakan bahwa penetapan DPS merupakan hasil pemutakhiran data, pencocokan dan penelitian (coklit) dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Manokwari yang berjumlah 135.808 orang.
Pemutakhiran data dan coklit DP4 dilakukan oleh 576 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bekerja selama 1 bulan mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sebelum diplenokan tingkat kabupaten, hasil pemutakhiran data dan coklit telah melalui rekapitulasi tingkat kelurahan/kampung pada tanggal 1—3 Agustus 2024 dilanjutkan rekapitulasi tingkat distrik (kecamatan) pada tanggal 5—7 Agustus 2024.
Berdasarkan pemutakhiran data dan coklit tersebut, kata dia, ditetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami peningkatan dari 410 menjadi 422 TPS. Dua di antaranya adalah TPS khusus di Lapas Manokwari serta Lapas Perempuan dan Anak.
Disebutkan pula bahwa jumlah kepala keluarga yang telah dilakukan pemutakhiran data dan coklit sebanyak 62.291 kepala keluarga.
Sebelum DPS ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), lanjut dia, KPU memberikan ruang untuk perbaikan.
Warga yang namanya belum terdaftar dalam DPS bisa menginformasikan ke KPU Kabupaten Manokwari, bisa melalui kantor pemerintah kampung, kelurahan, atau datang langsung ke KPU Kabupaten Manokwari.
"Kami akan tempelkan nama-nama di kantor kampung maupun kantor lurah sehingga masyarakat bisa mengecek apakah nama-nama sudah masuk DPS atau belum. Bagi warga yang namanya belum terdaftar atau terdata sebagai pemilih, bisa segera melaporkan," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengatakan bahwa selama pemutakhiran data dan coklit tidak terlepas dari pengawasan bawaslu setempat, baik tingkat kampung/kelurahan maupun tingkat distrik.
Hal-hal yang menjadi temuan, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan sejak saat pleno tingkat panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD).
Saran perbaikan terkait dengan data pemilih yang bermasalah, menurut Yustinus, sudah ditindaklanjuti pada pleno tingkat PPD sehingga pada pleno tingkat kabupaten ini tidak ada lagi masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024