Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah Papua Barat Daya dan Kota Sorong pada 27 November mendatang sebanyak 204.779 orang.
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya di Sorong, Selasa, menjelaskan bahwa dasar penetapan DPS mengacu pada pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pada 10 distrik dan 41 kelurahan di Kota Sorong.
Pada proses dan tahapan rekapitulasi ini, KPU dibantu petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data (coklit) selama satu bulan.
Balthasar menyebut terdapat satu TPS dengan kategori khusus yang akan ditempatkan di Lapas Kelas II B Sorong, Kelurahan Sawagumu. Jumlah pemilih yang terdata di lokasi itu sebanyak 295 orang.
TPS sebanyak 27.
Di Sorong Barat terdapat 51 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 28.130 orang, Sorong Kepulauan dengan jumlah TPS sebanyak 18 dan jumlah pemilih sebanyak 8.734 orang.
Untuk Distrik Sorong Utara terdapat 25.545 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 50, sedangkan jumlah pemilih di Distrik Sorong Manoi sebanyak 41.964 orang dan jumlah TPS sebanyak 75.
Jumlah pemilih di wilayah Sorong Kota sebanyak 15.629 orang dan jumlah TPS sebanyak 30, sementara di Sorong Klaurung jumlah pemilihnya sebanyak 10.978 orang dan jumlah TPS sebanyak 21.