Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) Guru Bahasa Inggris dengan mengirim 12 guru utusan dari enam kabupaten dan kota untuk mengikuti pendidikan lanjutan di Sidney Australia.
Penjabat (Pj) Gubernur PBD, Muhammad Musa'ad di Sorong, Jumat, menjelaskan kebijakan mengirim 12 guru Bahasa Inggris ke Australia untuk mengikuti pendidikan berdasar pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 56 yang menandaskan bahwa bahasa kedua setelah Bahasa Indonesia adalah Bahasa Inggris.
"Jadi bahasa pertama adalah Bahasa Indonesia dan kedua adalah Bahasa Inggris. Bagaimana kita mau menggunakan Bahasa Inggris kalau gurunya tidak mahir Bahasa Inggris. Itulah dasarnya kenapa kita kirim guru untuk mengikuti pendidikan di Australia," jelas dia.
Pada akhir tahun ini, sebut dia, Pemprov Papua Barat Daya mulai mengirim dua orang utusan dari masing-masing kabupaten dan kota. Namun sebelumnya akan dilakukan seleksi terhadap guru Bahasa Inggris itu untuk menguji kemampuan Bahasa Inggris mereka.
"Supaya nanti setelah selesai pendidikan di sana akan kembali untuk memberi ajar kepada guru Bahasa Inggris yang lain, sehingga nantinya bisa ditularkan kepada masing-masing siswa di seluruh tingkatan pendidikan," ujarnya.
Dia tidak secara persis menyebutkan prioritas guru sekolah yang seluruh tingkatan pendidikan yang akan diikutkan pada pendidikan di Australia. Namun yang jelas bahwa 12 orang guru itu akan diberangkatkan ke Australia pada akhir tahun ini.
"Jadi masing-masing kabupaten dan kota akan mengutus dua orang guru Bahasa Inggris terbaik untuk ikut pendidikan di Australia," kata dia.
Ke-12 guru itu akan melakukan perjanjian melalui tandatangan kontrak dengan Pemprov Papua Barat Daya sebagai jaminan bahwa yang bersangkutan nantinya kembali untuk mengabdi di provinsi ke-38 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Penjabat (Pj) Gubernur PBD, Muhammad Musa'ad di Sorong, Jumat, menjelaskan kebijakan mengirim 12 guru Bahasa Inggris ke Australia untuk mengikuti pendidikan berdasar pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 56 yang menandaskan bahwa bahasa kedua setelah Bahasa Indonesia adalah Bahasa Inggris.
"Jadi bahasa pertama adalah Bahasa Indonesia dan kedua adalah Bahasa Inggris. Bagaimana kita mau menggunakan Bahasa Inggris kalau gurunya tidak mahir Bahasa Inggris. Itulah dasarnya kenapa kita kirim guru untuk mengikuti pendidikan di Australia," jelas dia.
Pada akhir tahun ini, sebut dia, Pemprov Papua Barat Daya mulai mengirim dua orang utusan dari masing-masing kabupaten dan kota. Namun sebelumnya akan dilakukan seleksi terhadap guru Bahasa Inggris itu untuk menguji kemampuan Bahasa Inggris mereka.
"Supaya nanti setelah selesai pendidikan di sana akan kembali untuk memberi ajar kepada guru Bahasa Inggris yang lain, sehingga nantinya bisa ditularkan kepada masing-masing siswa di seluruh tingkatan pendidikan," ujarnya.
Dia tidak secara persis menyebutkan prioritas guru sekolah yang seluruh tingkatan pendidikan yang akan diikutkan pada pendidikan di Australia. Namun yang jelas bahwa 12 orang guru itu akan diberangkatkan ke Australia pada akhir tahun ini.
"Jadi masing-masing kabupaten dan kota akan mengutus dua orang guru Bahasa Inggris terbaik untuk ikut pendidikan di Australia," kata dia.
Ke-12 guru itu akan melakukan perjanjian melalui tandatangan kontrak dengan Pemprov Papua Barat Daya sebagai jaminan bahwa yang bersangkutan nantinya kembali untuk mengabdi di provinsi ke-38 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024