Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten di Provinsi Papua Barat telah melindungi anggota badan Adhoc dengan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Kepala BP Jamsostek Cabang Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Selasa, mengatakan dari tujuh kabupaten di Papua Barat, ada empat KPU yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yaitu KPU Kaimana, KPU Manokwari, KPU Manokwari Selatan dan KPU Teluk Bintuni.

"Sedangkan tiga kabupaten lain yaitu KPU Fakfak, KPU Teluk Wondama dan KPU Pegunungan Arfak (Pegaf) sedang proses koordinasi," ujarnya.

Ia mengatakan sesuai aturan setiap pemberi kerja wajib melindungi pekerjanya termasuk juga KPU yang mempekerjakan badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, untuk badan Adhoc memiliki sedikit perbedaan dengan iuran reguler, dimana iurannya diberlakukan secara periodik sesuai jangka waktu kerja yang berbeda-beda.

"Iuran dibayar berdasarkan SK pengangkatan, misalnya PPD yang memiliki masa kerja 7-8 bulan. Berbeda dengan KPPS yang hanya satu bulan. Badan Adhoc hanya dilindungi sesuai masa tugas masing-masing sampai tahapan Pilkada selesai," ujarnya.

Ia mengatakan perlindungan badan Adhoc selain untuk mematuhi peraturan Jamsostek, juga untuk melindungi petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat saat pilkada.

Apalagi setiap pilkada memilik potensi resiko yang lebih besar dibanding dengan Pemilu karena bersinggungan langsung dengan kepentingan warga di daerah.

"Potensi akan terjadi konflik lebih besar, sehingga saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka bisa terlindungi dalam program Jamsostek," katanya.

Ia menjelaskan badan Adhoc terhitung pekerja sektor formal karena mempunyai pemberi kerja, menerima gaji dan ada ikatan kerja.

Meskipun begitu, iuran mereka cukup ringan, dimana KPU hanya cukup membayar 18 ribu per orang per bulan untuk dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Dengan hanya membayar iuran relatif kecil, ketika ada kecelakaan kerja dan resiko kematian mendapat manfaat yang sama seperti peserta iuran reguler karena semua manfaat sudah ditentukan berdasarkan undang-undang," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024