Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan Program Rujuk Balik (PRB) sebagai upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terindikasi penyakit kronis di Papua Barat Daya (PBD).
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama di Sorong, Rabu, menjelaskan PRB merupakan program nasional untuk memastikan peserta JKN mendapatkan perawatan yang tepat dan sesuai kebutuhan medis.
 
Ia mengatakan PRB salah satu program pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta JKN penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atas rujukan atau rekomendasi dokter spesialis.
 
"Program ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi peserta dengan penyakit kronis untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, tetapi juga membantu mengubah pandangan dalam manajemen penyakit kronis di Indonesia," ujarnya.
 
Kehadiran PRB untuk memastikan setiap peserta JKN dengan penyakit kronis tertentu, memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.
 
Peserta yang memenuhi kriteria mengikuti PRB, yakni mereka yang telah didiagnosis oleh dokter spesialis atau subspesialis dengan kondisi penyakit kronis tertentu yang terkontrol atau stabil.

Program ini mencakup sejumlah besar penyakit kronis, termasuk diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, sindroma lupus eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.
 
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan perawatan yang terintegrasi," ujar dia.
 
Peserta PRB, ujarnya, dapat mengakses pemeriksaan rutin, konsultasi medis, dan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan melalui jaringan FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pupung mengatakan untuk memastikan pelayanan yang komprehensif, setiap peserta PRB dapat memperoleh jaminan, berupa pemeriksaan dan konsultasi dari FKTP serta pemberian obat PRB sesuai dengan daftar obat yang tersedia di formularium nasional.
 
Proses ini dilakukan melalui ruang farmasi, instalasi farmasi klinik pratama atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memastikan kebutuhan obat selama 30 hari dapat terpenuhi dengan tepat dan efisien.

"Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan untuk terus mendukung pengendalian kondisi kesehatan peserta serta meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi mereka yang membutuhkan," katanya.
 
Salah satu peserta JKN yang terdaftar dalam PRB, John Hutahean (57), saat ditemui di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Sorong, mengungkapkan pengalaman positif ketika menjadi peserta PRB.
 
Dia mengaku setiap bulan harus mengunjungi klinik untuk mendapatkan perawatan rutin yang diperlukan. Adanya PRB proses pengobatan dan kontrol yang dijalaninya menjadi lebih terorganisasi dan efisien.
 
“Pada tahun 2009 lalu saya menjalani operasi bypass karena saya mengidap penyakit jantung, karena itu setiap bulan saya harus rutin memeriksakan kesehatan di klinik,” ujarnya.
 
Ia mengaku terbantu dengan program ini karena semua pengobatan berjalan lancar. Setiap langkah pengobatan dan kontrol kesehatan dilalui dengan baik dan tidak dikenakan biaya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024