Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere melantik lima anggota Komisi Informasi provinsi setempat periode 2024-2028 berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 104 tahun 2024.
Kelima anggota Komisi Informasi Papua Barat yang dilantik di Manokwari, Selasa, adalah Andi Sastra Benny Saragih, Samuel Sirken, Siti Juleha Hindom, Henry Victor Sitinjak, dan Dadan.
Ali Baham mengatakan, keberadaan Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menunjang keberhasilan pembangunan.
Oleh sebabnya, lima anggota Komisi Informasi Papua Barat diharapkan dapat bekerja maksimal agar pelayanan publik pada bidang keterbukaan informasi mengalami peningkatan.
"UU tersebut memiliki konsekuensi kepada badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan," ujar gubernur.
Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon dan termohon (badan publik) melalui sidang ajudikasi non-litigasi dan mediasi.
Keterbukaan informasi publik dapat terlaksana secara terukur apabila ada persamaan perspektif dari seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik di Papua Barat.
"Tentu ada beberapa pengecualian terkait keterbukaan informasi, dan itu tercantum dalam Bab V, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008," ucap dia.
Selain penerapan reformasi birokrasi, kata dia, sistem penyelenggaraan pemerintahan pada era globalisasi juga mengalami perubahan signifikan dengan adanya keterbukaan informasi.
Masyarakat memiliki ruang semakin luas untuk mengakses informasi dari badan publik milik pemerintah, maupun badan publik non-pemerintah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
"Lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi transparan, dan bertanggung jawab kepada publik," jelas dia.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, eksistensi Komisi Informasi sangat dibutuhkan dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Hal ini berkaitan dengan reputasi Papua Barat yang masuk pada kategori salah satu provinsi di Indonesia yang tidak informatif karena penerapan pengelolaan informasi publik belum berjalan maksimal.
"Perintah undangan-undang bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus ada partisipasi publik, dan salah satunya melalui Komisi Informasi," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kelima anggota Komisi Informasi Papua Barat yang dilantik di Manokwari, Selasa, adalah Andi Sastra Benny Saragih, Samuel Sirken, Siti Juleha Hindom, Henry Victor Sitinjak, dan Dadan.
Ali Baham mengatakan, keberadaan Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menunjang keberhasilan pembangunan.
Oleh sebabnya, lima anggota Komisi Informasi Papua Barat diharapkan dapat bekerja maksimal agar pelayanan publik pada bidang keterbukaan informasi mengalami peningkatan.
"UU tersebut memiliki konsekuensi kepada badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan," ujar gubernur.
Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon dan termohon (badan publik) melalui sidang ajudikasi non-litigasi dan mediasi.
Keterbukaan informasi publik dapat terlaksana secara terukur apabila ada persamaan perspektif dari seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik di Papua Barat.
"Tentu ada beberapa pengecualian terkait keterbukaan informasi, dan itu tercantum dalam Bab V, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008," ucap dia.
Selain penerapan reformasi birokrasi, kata dia, sistem penyelenggaraan pemerintahan pada era globalisasi juga mengalami perubahan signifikan dengan adanya keterbukaan informasi.
Masyarakat memiliki ruang semakin luas untuk mengakses informasi dari badan publik milik pemerintah, maupun badan publik non-pemerintah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
"Lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi transparan, dan bertanggung jawab kepada publik," jelas dia.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, eksistensi Komisi Informasi sangat dibutuhkan dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Hal ini berkaitan dengan reputasi Papua Barat yang masuk pada kategori salah satu provinsi di Indonesia yang tidak informatif karena penerapan pengelolaan informasi publik belum berjalan maksimal.
"Perintah undangan-undang bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus ada partisipasi publik, dan salah satunya melalui Komisi Informasi," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024