Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw telah menandatangani rekomendasi untuk 10 orang calon Komisi Informasi periode 2023-2027 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I DPR Papua Barat.
"Pak gubernur sudah tanda tangan, besok (Jumat) kami agendakan penomoran untuk diserahkan ke Komisi I DPR Papua Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Papua Barat Frans Istia di Manokwari, Kamis malam.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bermaksud untuk menentukan lima nama dari sepuluh calon Komisi Informasi Papua Barat periode 2023-2027.
Sepuluh nama tersebut telah lulus seleksi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu sesuai amanah Pasal 20 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
"Kalau sudah selesai penomoran, Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo langsung serahkan ke Komisi I supaya dijadwalkan fit and proper test," jelas Frans Istia.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pelaksanaan fit and proper test bagi sepuluh calon Komisi Informasi Papua Barat.
Hal itu berdampak positif terhadap keterbukaan informasi bagi masyarakat, karena selama ini akses informasi yang diperoleh masyarakat masih sangat terbatas.
"Kalau sudah ditentukan lima orang dari hasil fit and proper test, kami segera mengirim ke Komisi Informasi di Jakarta supaya segera dilantik," ujar Karel Dedaida.
Dia mengapresiasi peran aktif media massa di Papua Barat yang terus mengawal seluruh proses mulai dari seleksi, hingga penandatangan rekomendasi sepuluh calon Komisi Informasi oleh gubernur.
Dia berharap lima anggota Komisi Informasi yang nantinya dilantik, dapat mengemban tugas secara profesional dan bertanggung jawab demi mendorong keterbukaan informasi publik.
"Kita ketahui bersama bahwa Papua Barat selama ini dikategorikan sebagai provinsi tidak informatif. Kehadiran lima komisioner ini, diharapkan bisa membuat terobosan," ujar George Karel Dedaida.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) merilis skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 sebesar 75,40 atau meningkat 0,97 poin dibandingkan tahun 2022 yakni 74,43.
Namun, terdapat lima provinsi di Indonesia yang memperoleh skor IKIP 2023 dengan kategori terendah yaitu Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Gorontalo.