Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mengingatkan agar seluruh proses pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) periode 2024-2028 harus bebas dari berbagai bentuk intervensi dan politik praktis.
Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRP Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, Selasa, mengatakan lembaga perguruan tinggi wajib memberikan contoh yang baik atas penyelenggaraan proses demokrasi semisal pemilihan rektor.
Hal itu katanya akan berdampak positif terhadap hasil pemilihan rektor yang berintegritas, akuntabel, transparansi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi di lingkungan lembaga pendidikan tinggi.
"Sebagai alumni dan mantan Presiden Mahasiswa Unipa, saya ingatkan agar proses pemilihan harus benar-benar bersih dan transparan," ucap George Dedaida.
Dia mengapresiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah memerintahkan Senat Unipa mengulang seluruh tahapan pemilihan rektor.
Proses tersebut perlu dikawal oleh semua komponen termasuk para alumni agar tahapannya dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku demi eksistensi Unipa di masa datang.
"Kami akan kawal semua tahapan pemilihan yang akan diulang dari awal atas perintah Ditjen Dikti," ujar Dedaida.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unipa Dr Suriel Mofu mengatakan semua tahapan pemilihan rektor diulang mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, pemaparan visi misi bakal calon, hingga proses penyaluran suara dari para anggota senat
Persyaratan dan pengalaman manajerial dari setiap bakal calon rektor mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 juncto Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2018.
"Paling rendah pernah menjabat ketua jurusan, atau paling rendah pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah," ucap Mofu.
Selain itu, kata dia, senat bersama panitia pemilihan yang telah terbentuk wajib memberikan laporan kepada Mendikbudristek terkait rencana dan jadwal pemilihan Rektor Unipa periode 2024-2028.
Senat Unipa juga intens berkoordinasi dengan Ditjen Dikti untuk memberikan laporan atas perkembangan setiap tahapan pemilihan calon rektor kepada Mendikbudristek di Jakarta secara berkala.
"Pelaporan berkala semua tahapan pemilihan calon rektor merupakan bentuk akuntabilitas perguruan tinggi," kata Mofu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRP Papua Barat George Karel Dedaida di Manokwari, Selasa, mengatakan lembaga perguruan tinggi wajib memberikan contoh yang baik atas penyelenggaraan proses demokrasi semisal pemilihan rektor.
Hal itu katanya akan berdampak positif terhadap hasil pemilihan rektor yang berintegritas, akuntabel, transparansi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi di lingkungan lembaga pendidikan tinggi.
"Sebagai alumni dan mantan Presiden Mahasiswa Unipa, saya ingatkan agar proses pemilihan harus benar-benar bersih dan transparan," ucap George Dedaida.
Dia mengapresiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah memerintahkan Senat Unipa mengulang seluruh tahapan pemilihan rektor.
Proses tersebut perlu dikawal oleh semua komponen termasuk para alumni agar tahapannya dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku demi eksistensi Unipa di masa datang.
"Kami akan kawal semua tahapan pemilihan yang akan diulang dari awal atas perintah Ditjen Dikti," ujar Dedaida.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unipa Dr Suriel Mofu mengatakan semua tahapan pemilihan rektor diulang mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, pemaparan visi misi bakal calon, hingga proses penyaluran suara dari para anggota senat
Persyaratan dan pengalaman manajerial dari setiap bakal calon rektor mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 juncto Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2018.
"Paling rendah pernah menjabat ketua jurusan, atau paling rendah pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah," ucap Mofu.
Selain itu, kata dia, senat bersama panitia pemilihan yang telah terbentuk wajib memberikan laporan kepada Mendikbudristek terkait rencana dan jadwal pemilihan Rektor Unipa periode 2024-2028.
Senat Unipa juga intens berkoordinasi dengan Ditjen Dikti untuk memberikan laporan atas perkembangan setiap tahapan pemilihan calon rektor kepada Mendikbudristek di Jakarta secara berkala.
"Pelaporan berkala semua tahapan pemilihan calon rektor merupakan bentuk akuntabilitas perguruan tinggi," kata Mofu.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024