Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, melantik 366 panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempatkan di 15 distrik yang tersebar di 122 kampung di wilayah itu.
Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, di Teminabuan, Minggu, mengatakan sesuai dengan amanat undang -undang (UU) nomor 7 tahun 2017, dan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2024.
"Aturan tersebut mengatur tentang metode pembentukan PPD dan PPS dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024," kata Yonece.
Ia melanjutkan, berpijak pada itu makan KPU Sorsel merekrut badan adhoc yang bertujuan untuk membantu KPU dalam mensukseskan Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Penyelenggara perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan hingga kampung dilakukan mulai dari penerimaan berkas, tes tertulis, wawancara hingga pelantikan," tegas Yonece.
Ia mengatakan, PPS yang telah dilantik tersebut dapat menjalankan tugasnya dan tanggungjawab dengan baik, serta bekerja jujur.
"KPU berharap agar sebagai perpanjangan tangan penyelenggara di tingkat distrik hingga kampung dapat bekerja dengan jujur dan tidak memihak kepada kandidat atau calon tertentu," tegas Yonece.
Dengan menjalankan tugas dengan baik, kata dia, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berguna bagi pembangunan Sorsel lima tahun ke depan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sorsel, Muhammad Rusdi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorsel yang telah memberikan dukungan agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab yang telah mendukung KPU dalam melaksanakan agenda Pilkada di Sorsel," kata Rusdi.
Ia berharap agar kerjasama yang telah berlangsung dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi Sorsel selama lima tahun ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sorsel Lantik 366 PPS untuk ditempatkan di 122 kampung
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, di Teminabuan, Minggu, mengatakan sesuai dengan amanat undang -undang (UU) nomor 7 tahun 2017, dan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2024.
"Aturan tersebut mengatur tentang metode pembentukan PPD dan PPS dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024," kata Yonece.
Ia melanjutkan, berpijak pada itu makan KPU Sorsel merekrut badan adhoc yang bertujuan untuk membantu KPU dalam mensukseskan Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Penyelenggara perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan hingga kampung dilakukan mulai dari penerimaan berkas, tes tertulis, wawancara hingga pelantikan," tegas Yonece.
Ia mengatakan, PPS yang telah dilantik tersebut dapat menjalankan tugasnya dan tanggungjawab dengan baik, serta bekerja jujur.
"KPU berharap agar sebagai perpanjangan tangan penyelenggara di tingkat distrik hingga kampung dapat bekerja dengan jujur dan tidak memihak kepada kandidat atau calon tertentu," tegas Yonece.
Dengan menjalankan tugas dengan baik, kata dia, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berguna bagi pembangunan Sorsel lima tahun ke depan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sorsel, Muhammad Rusdi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorsel yang telah memberikan dukungan agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab yang telah mendukung KPU dalam melaksanakan agenda Pilkada di Sorsel," kata Rusdi.
Ia berharap agar kerjasama yang telah berlangsung dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi Sorsel selama lima tahun ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sorsel Lantik 366 PPS untuk ditempatkan di 122 kampung
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024