Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, melantik 225 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Baprekam) wilayah Imekko masa bakti tahun 2023-2028 berlangsung di Kantor Distrik Inanwatan.
Kepala Distrik Metamani, Robi Tinopi, di Teminabuan, Sabtu mengatakan, mewakili Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli melantik 225 anggota Baprekam yang tersebar di 45 kampung yang tersebar di Distrik Inanwatan, Distrik Kokoda, dan Distrik Metemani.
"Kita telah melaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan ketua Baperkam dan anggota Baperkam di wilayah Imekko masa bhakti 2023 - 2028<" katanya.
Dia menambahkan, terbentuknya Baperkam sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa selanjutnya tertuang dalam SK Bupati Sorsel nomor 141/136 / BSS / V / tahun 2017 tentang Peresmian/Pengangkatan anggota Baprekam di lingkungan Pemerintah Sorsel periode 2017-2022 dengan masa akhir jabatan pada tanggal 29 Mei 2022 dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Baperkam.
Ia mengatakan desa atau kampung memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah pimpinan kepala desa atau di tanah Papua disebut sebagai kepala kampung yang diawasi oleh Baperkam. Hal ini seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014, yang harus dipahami oleh seluruh warga negara.
"Kami harapkan Baperkam dapat tampil sebagai pilar utama pembangunan di kampung dan melakukan sinergi yang baik antara Baperkam dan kepala kampung yang akan menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kondisi demikian akan membuat pembangunan di kampung dapat berjalan dengan baik sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud," jelas Tinopi.
Ia melanjutkan, selain itu agar anggota dan ketua Baperkam agar dapat bekerja dengan penuh semangat, penuh motivasi dengan pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun kampung. Baperkam juga harus bisa berperan sebagai jembatan koordinasi antara aparat pemerintah kampung dengan masyarakat.
"Kami berharap segera tanamkan semangat dan tekad bahwa keberadaan Baperkam dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di kampung, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa atau kepala kampung. Kami ingatkan Baperkam agar selalu membangun kekompakan dengan kepala desa," tegas Tinopi.
Anggota Baperkam yang dilantik merupakan hasil pemilihan secara langsung oleh masyarakat sejak tahun 2022 hingg tahun 2023 bervariasi sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran kampung masing masing.
Kehadiran Baperkam memiliki peran penting untuk mengontrol jalannya pembangunan pemerintahan kampung, terutama dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung, baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dana alokasi kampung dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Dengan demikian diharapkan program pembangunan kampung dapat berjalan maksimal untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala kampung untuk dapat mengelola keuangan kampung secara transparan, dan tidak boleh menyusun program dan merealisasikan tanpa melibatkan Baperkam dan masyarakat," kata Tinopi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Distrik Metamani, Robi Tinopi, di Teminabuan, Sabtu mengatakan, mewakili Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli melantik 225 anggota Baprekam yang tersebar di 45 kampung yang tersebar di Distrik Inanwatan, Distrik Kokoda, dan Distrik Metemani.
"Kita telah melaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan ketua Baperkam dan anggota Baperkam di wilayah Imekko masa bhakti 2023 - 2028<" katanya.
Dia menambahkan, terbentuknya Baperkam sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa selanjutnya tertuang dalam SK Bupati Sorsel nomor 141/136 / BSS / V / tahun 2017 tentang Peresmian/Pengangkatan anggota Baprekam di lingkungan Pemerintah Sorsel periode 2017-2022 dengan masa akhir jabatan pada tanggal 29 Mei 2022 dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Baperkam.
Ia mengatakan desa atau kampung memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya di bawah pimpinan kepala desa atau di tanah Papua disebut sebagai kepala kampung yang diawasi oleh Baperkam. Hal ini seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014, yang harus dipahami oleh seluruh warga negara.
"Kami harapkan Baperkam dapat tampil sebagai pilar utama pembangunan di kampung dan melakukan sinergi yang baik antara Baperkam dan kepala kampung yang akan menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kondisi demikian akan membuat pembangunan di kampung dapat berjalan dengan baik sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud," jelas Tinopi.
Ia melanjutkan, selain itu agar anggota dan ketua Baperkam agar dapat bekerja dengan penuh semangat, penuh motivasi dengan pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun kampung. Baperkam juga harus bisa berperan sebagai jembatan koordinasi antara aparat pemerintah kampung dengan masyarakat.
"Kami berharap segera tanamkan semangat dan tekad bahwa keberadaan Baperkam dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di kampung, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa atau kepala kampung. Kami ingatkan Baperkam agar selalu membangun kekompakan dengan kepala desa," tegas Tinopi.
Anggota Baperkam yang dilantik merupakan hasil pemilihan secara langsung oleh masyarakat sejak tahun 2022 hingg tahun 2023 bervariasi sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran kampung masing masing.
Kehadiran Baperkam memiliki peran penting untuk mengontrol jalannya pembangunan pemerintahan kampung, terutama dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung, baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dana alokasi kampung dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Dengan demikian diharapkan program pembangunan kampung dapat berjalan maksimal untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala kampung untuk dapat mengelola keuangan kampung secara transparan, dan tidak boleh menyusun program dan merealisasikan tanpa melibatkan Baperkam dan masyarakat," kata Tinopi.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024