Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, melantik 75 anggota panitia pemilihan distrik (PPD) yang ditempatkan di 15 distrik.

Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, di Teminabuan, Kamis, mengatakan sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"PPD dan PPS ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Sorsel tahun 2024," kata Yonece.

Ia mengatakan, KPU menyelenggarakan perekrutan badan adhoc tingkat Kabupaten Sorsel yang berlangsung dari penerimaan berkas, tes tertulis wawancara dan pelantikan pada hari ini.

"Semua proses dapat berjalan dengan baik atas dukungan semua stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sorsel," kata Yonece.

Ia mengatakan, proses ini tentunya banyak dinamika yang terjadi, oleh sebab itu KPU menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung berlangsungnya proses perekrutan badan Adhoc tingkat kecamatan atau distrik.

"Kami berharap kepada anggota PPD yang terpilih dari setiap distrik sebanyak lima orang dapat bekerja dengan jujur dan adil menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sorsel, tentunya hal tersebut tidak mudah dan perlu menjaga etos kerja dan kinerja serta disiplin yang tinggi dan bekerja penuh waktu demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkualitas di kabupaten 1001 sungai yang kami cintai bersama," kata Yonece.

Kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Sorsel agar bersama-sama melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan penuh rasa kegembiraan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menciptakan kesejahteraan bagi segenap masyarakat yang adil dan makmur.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024