Teminabuan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, resmi membuka pendaftaran panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) mulai 23 - 29 April 2024.
Komisioner KPU Sorsel, yang membidangi Divisi Sosdiklih Parhupmas dan SDM, Ester Homer, di Teminabuan, Selasa mengatakan pembukaan pendaftaran PPD dan PPS itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota
"Kami tidak mengesampingkan evaluasi kepada PPD dan PPS yang telah bekerja sebelumnya, namun jika PPD dan PPS ingin mendaftar maka akan dipertimbangkan dengan melihat rekam jejak selama bekerja," ujar Ester.
Ia mengatakan jika PPD dan PPS yang sebelumnya bertugas pada pemilu yang lalu dan ingin mendaftarkan dirinya untuk mengikuti seleksi dipersilahkan.
"Kami akan memperhatikan bagi mereka memiliki dedikasi dan loyalitas yang baik maka tentu akan dipertahankan karena PPD dan PPS merupakan perpanjangan tangan dari KPU," ungkap Ester.
Ester menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu berbeda, sehingga dibutuhkan penyelenggara yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
"Kami berharap agar dalam perekrutan nanti menghasilkan PPD dan PPS yang bekerja baik, sehingga menghasilkan pilkada yang berkualitas," ujarnya.
Untuk perekrutan kali ini, kata Ester, PPD setiap distrik akan diisi oleh lima orang, sehingga dari 15 distrik yang tersebar di Sorsel maka KPU membutuhkan 75 orang anggota PPD. Begitu juga setiap PPS akan diisi tiga orang anggota yang tersebar di 122 kampung/kelurahan .
"Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar, di antaranya foto copy e-KTP, ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau ijazah terakhir sebagai persyaratan, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol," kata Ester.
Selain itu juga, kata Ester, persyaratan lain yang dibutuhkan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar UU 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, mempunyai integrasi, pribadi yang kuat, jujur serta adil.
"Tidak menjadi anggota TNI/Polri atau partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujar Ester.