Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari membuat proyek percontohan sertifikasi tanah ulayat di Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat untuk memberikan perlindungan hukum pada tanah masyarakat adat.
Kepala Kantah Manokwari Subur Maksun di Manokwari, Selasa, mengatakan melalui proses sertifikasi tersebut maka tanah ulayat memiliki hak pengelolaan (HPL) sehingga masyarakat adat dapat menyewakan tanahnya tanpa harus kehilangan hak ulayat.
"Harapannya untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat adat sekaligus mendukung kepastian pada dunia usaha," katanya.
Ia mengatakan, secara aturan, perlindungan dan penataan usaha tanah ulayat merupakan ranah pemerintah daerah sesuai PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. PP tersebut merupakan turunan UU No 2 tahun 2021 tentang UU Otonomi Khusus.
Ia mengatakan, proyek percontohan di Pulau Mansinam sudah dilakukan sejak tahun 2023, namun saat ini sertifikasi dihentikan sementara lantaran masih ditemukan sejumlah dimensi tanah merupakan aset gereja.
"Nah kita minta tanah ulayat dilepaskan dari aset gereja, kalau memang sudah selesai baru kami (Kantor Pertanahan Manokwari) lakukan sertifikasi lanjutan mengenai HPL masyarakat hukum adat," jelasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan identifikasi dan inventarisasi hak ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat, sehingga sertifikasi hak ulayat masyarakat hukum adat dapat berjalan dengan lancar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024