Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, membuka penerimaan 730 panitia pemungutan suara (PPS) untuk perekrutan di 120 kampung yang tersebar di wilayah itu.

Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, di Teminabuan, Jumat, mengatakan 730 anggota PPS tersebut nantinya akan ditempatkan di setiap kampung tiga orang bersama tiga anggota sekretariat lainnya.

"Selain PPS, KPU juga sudah membuka pendaftaran penerimaan 75 anggota panitia pemilihan distrik (PPD) tingkat distrik yang tersebar di 15 distrik, dengan rincian satu distrik sebanyak lima anggota PPD," jelas Yonece.

Ia melanjutkan, pelamar calon anggota PPS sebelum melamar hendaknya mengecek terlibat dahulu namanya, apakah sebagai pengurus partai politik atau tidak.

"Calon PPS harus sadar diri, bahwa sebelum melamar hendaknya mencari tahu terlebih dahulu, apakah namanya tertera sebagai pengurus partai politik atau tidak," tegas Yonece.

Selain itu, dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai statusnya bukan merupakan pengurus partai politik maka bisa mendaftarkan diri.

"Jangan asal kesan bahwa KPU Sorsel sedang membuka ruang kepada pengurus partai politik untuk menjadi bagian PPS sehingga saya perlu tegaskan bahwa harus sadar diri," kata Yonece.

Selain itu juga, kata dia, anggota PPS yang direkrut nantinya, memahami secara baik dan benar mengenai tahapan dan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena PPS dan PPD merupakan representasi KPU.

 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024