Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyelidiki dugaan praktik suap pada pemilihan calon Rektor Universitas Papua periode 2024-2028.
"Kementerian melalui Ditjen Dikti harus melakukan penyelidikan atas dugaan suap," kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Minggu.
Menurut dia, Ditjen Dikti juga dapat melibatkan aparat penegak hukum setempat dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik anti-demokrasi yang terjadi pada tubuh perguruan tinggi tersebut.
Persoalan ini harus menjadi atensi demi menjaga marwah kampus yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan standar moral, etika, dan ekspektasi publik di Indonesia terkhusus di Tanah Papua.
"LP3BH berpandangan pemilihan calon rektor ditunda dulu sampai penyelidikan rampung," ucap Warinussy.
Beberapa waktu lalu, kata dia, LP3BH Manokwari menerima pengaduan dari sejumlah tenaga pendidik di lingkungan Universitas Papua (Unipa) terkait penyalahgunaan wewenang oleh satu dari tiga kandidat calon rektor periode 2024-2028.
Kesewenangan itu terbukti dengan pemeriksaan sejumlah tenaga kependidikan Unipa oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Papua Barat atas laporan dari satu calon rektor yang dimaksud.
"Karena itu, proses pemilihan rektor memang patut diduga sarat kepentingan salah satu calon," jelas Warinussy.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat Musa Yoseph Sombuk menegaskan pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028 harus bersih dari praktik suap, janji jabatan, dan berbagai bentuk intervensi lainnya.
Ombudsman terus meningkatkan pengawasan setelah menerima informasi ada oknum yang mencoba berbuat curang untuk memenangkan salah satu calon rektor saat pemilihan pada 25 April 2024.
"Politik uang atau suap tidak boleh diadopsi ke dalam lingkungan masyarakat ilmiah. Kalau terbukti, bisa diproses pidana," tegas Musa.
Dia kemudian berharap agar 45 anggota senat pemilik hak suara yang mewakili seluruh civitas akademika menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memilih calon Rektor Unipa periode 2024-2028.
Ada tiga dari empat calon Rektor Unipa yang dinyatakan lolos tahapan penyaringan setelah memperoleh suara terbanyak dari anggota senat yaitu Dr Meky Sagrim, Prof Dr Sepus M Fatem, dan Dr Aplena Elen Siane Bless.
"Senat bisa pelajari visi misi masing-masing calon, dan jejak rekam mereka sebelum menentukan pilihan," ujar Musa.
Menurut dia, jabatan rektor merupakan amanah dari seluruh civitas akademika untuk memimpin organisasi dalam periode tertentu, namun tetap memegang prinsip kolektif kolegial guna menjaga eksistensi perguruan tinggi.
Rektor terpilih wajib mewujudkan tiga hal, yakni iklim akademik yang kondusif, penyusunan struktur akademik sesuai aturan perundang-undangan, dan jaminan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat kampus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LP3BH desak Ditjen Dikti selidiki dugaan suap pemilihan Rektor Unipa
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Kementerian melalui Ditjen Dikti harus melakukan penyelidikan atas dugaan suap," kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Minggu.
Menurut dia, Ditjen Dikti juga dapat melibatkan aparat penegak hukum setempat dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik anti-demokrasi yang terjadi pada tubuh perguruan tinggi tersebut.
Persoalan ini harus menjadi atensi demi menjaga marwah kampus yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan standar moral, etika, dan ekspektasi publik di Indonesia terkhusus di Tanah Papua.
"LP3BH berpandangan pemilihan calon rektor ditunda dulu sampai penyelidikan rampung," ucap Warinussy.
Beberapa waktu lalu, kata dia, LP3BH Manokwari menerima pengaduan dari sejumlah tenaga pendidik di lingkungan Universitas Papua (Unipa) terkait penyalahgunaan wewenang oleh satu dari tiga kandidat calon rektor periode 2024-2028.
Kesewenangan itu terbukti dengan pemeriksaan sejumlah tenaga kependidikan Unipa oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Papua Barat atas laporan dari satu calon rektor yang dimaksud.
"Karena itu, proses pemilihan rektor memang patut diduga sarat kepentingan salah satu calon," jelas Warinussy.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat Musa Yoseph Sombuk menegaskan pemilihan calon Rektor Unipa periode 2024-2028 harus bersih dari praktik suap, janji jabatan, dan berbagai bentuk intervensi lainnya.
Ombudsman terus meningkatkan pengawasan setelah menerima informasi ada oknum yang mencoba berbuat curang untuk memenangkan salah satu calon rektor saat pemilihan pada 25 April 2024.
"Politik uang atau suap tidak boleh diadopsi ke dalam lingkungan masyarakat ilmiah. Kalau terbukti, bisa diproses pidana," tegas Musa.
Dia kemudian berharap agar 45 anggota senat pemilik hak suara yang mewakili seluruh civitas akademika menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memilih calon Rektor Unipa periode 2024-2028.
Ada tiga dari empat calon Rektor Unipa yang dinyatakan lolos tahapan penyaringan setelah memperoleh suara terbanyak dari anggota senat yaitu Dr Meky Sagrim, Prof Dr Sepus M Fatem, dan Dr Aplena Elen Siane Bless.
"Senat bisa pelajari visi misi masing-masing calon, dan jejak rekam mereka sebelum menentukan pilihan," ujar Musa.
Menurut dia, jabatan rektor merupakan amanah dari seluruh civitas akademika untuk memimpin organisasi dalam periode tertentu, namun tetap memegang prinsip kolektif kolegial guna menjaga eksistensi perguruan tinggi.
Rektor terpilih wajib mewujudkan tiga hal, yakni iklim akademik yang kondusif, penyusunan struktur akademik sesuai aturan perundang-undangan, dan jaminan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat kampus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LP3BH desak Ditjen Dikti selidiki dugaan suap pemilihan Rektor Unipa
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024