Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan, Papua Barat Daya memproses pembayaran honorarium 121 aparat kampung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai total Rp8,4 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (DPMK) Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori, di Teminabuan, Jumat, mengatakan terhitung sejak hari ini honor aparat kampung dicairkan.

"Total ada 121 kampung dengan pembayaran setiap kampung mendapat anggaran senilai Rp70 juta untuk membayar honor aparat kampung, sehingga total semuanya Rp8,4 miliar," kata dia.

Ia mengatakan alokasi dana desa (ADD) yang siap diproses bersumber dari APBD 2024, antara lain untuk kepentingan pelayanan operasional dan administrasi.

"Itu rutin setiap tahun dilakukan dengan jumlah kemampuan anggaran yang sudah seperti biasanya. Untuk dana desa yang bersumber dari APBD tahap pertama sedang kita siapkan dokumen. Segala hal yang sudah ditetapkan melalui musyawarah kampung (muskam) itu yang dikerjakan. Tahun ini ada kampung yang jumlah ADD mencapai Rp1 miliar lebih," ungkap Yohan.

Ia menjelaskan pencairan honor itu yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2024 tentang perubahan pencarian dari empat tahap menjadi dua tahap.

"Tahap pertama dimulai dari bulan Januari hingga bulan Juni dan tahap kedua mulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember. Peraturan Bupati Sorsel (Sorong Selatan) Nomor 7 untuk ADD dan Nomor 8 untuk DD tahun 2024. Ini yang jadi ketentuan dalam proses pencairan. Setelah selesai libur Lebaran masuk kita sudah mulai proses dana desa yang bersumber dari APBN tahap satu," kata Yohan.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024