Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (DPMK) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, berkomitmen untuk rutin melakukan pengawasan terhadap sistem pengelolaan dana kampung.

Kepala DPMK Sorsel, Yohan Bodori, di Teminabuan, Selasa mengatakan anggaran dana kampung yang dikucurkan oleh pemerintah pusat setiap tahun, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Oleh karena itu perlu ada pengawasan secara rutin, sehingga anggaran dana kampung dapat dikelola secara baik untuk kepentingan masyarakat," kata Yohan.

Ia melanjutkan, walaupun dalam sistem pengawasan sering terkendala karena faktor geografis dan dukungan anggaran operasional, namun pihaknya selalu menghimbau para aparat kampung agar menghindari praktek-praktek yang menyalahi aturan.

"Sebab jika berbuat salah dan ketahuan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yohan.

Yohan melanjutkan, terdapat empat program prioritas dalam pengelolaan dana kampung tahun 2024 antara lain, program bantuan langsung tunai (BLT), program pertanian, peternakan dan infrastruktur

"Anggaran dana kampung tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp109 miliar lebih, sementara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp45 miliar," kata Yohan Bodori.

Dia mengimbau para kepala kampung untuk memanfaatkan dana kampung tepat sasaran, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai program yang direncanakan bersama masyarakat.

"Para kepala kampung diharapkan dapat menggunakan dana kampung tepat sasaran, dan hindari penyalahgunaan anggaran kampung," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dampak dari penyalahgunaan berdampak hukum, oleh sebab itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan anggaran.

"Terdapat 210 kampung yang tersebar di Kabupaten Sorsel akan menggunakan anggaran APBN dan APBD," ujar Yohan Bodori.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024