Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong pemerintah kabupaten di wilayah itu memperkuat regulasi perlindungan bagi para pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Pemerintah daerah harus membuat regulasi dan kebijakan agar pekerja sektor informal seluruhnya di Papua Barat dapat terlindungi melalui program Jamsostek," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Jacob Fonataba di Manokwari, Rabu.

Sehubungan dengan itu, Pemprov Papua Barat berharap BPJS Ketenagakerjaan setempat terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah guna bersama-sama meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Papua Barat.

"Kami terus mendorong komitmen semua kabupaten dan para pelaku usaha agar berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan," ujarnya.

Pemprov Papua Barat sudah empat kali menerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award.

Terakhir penghargaan tersebut diraih oleh Kabupaten Raja Ampat. Saat ini Kabupaten Raja Ampat masuk wilayah administrasi daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.

"Diharapkan ada kabupaten lain di Papua Barat dapat memperoleh penghargaan Paritrana Award. Kami berharap untuk penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 ada kandidat dari Papua Barat yang masuk nominasi di tingkat nasional," kata Fonataba.

Pada 2020, jumlah tenaga yang terakomodasi dalam program jaminan tenaga kerja di Papua Barat tercatat sebanyak 44.998 orang atau sekitar 45,8 persen dari total pekerja formal, dan sebanyak 52.710 orang atau 35,54 persen dari total pekerja informal.

Fonataba mengajak semua pihak untuk dapat memberikan jaminan perlindungan bagi lebih dari 75 persen tenaga kerja yang bermukim di Papua Barat.
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024