Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD tahun 2024 kepada 48 satuan kerja perangkat daerah pada lingkup pemerintah provinsi setempat pada Sabtu (27/1).

Penyerahan dokumen direalisasikan setelah masing-masing satuan perangkat kerja daerah melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah sudah menyerahkan DPA ke masing-masing satuan perangkat daerah Sabtu kemarin (27/1)," kata Ali Baham kepada awak media di Manokwari, Minggu.

Ia menjelaskan total APBD Papua Barat 2024 sebesar Rp5,75 triliun yang dikelola oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembiayaan program pembangunan.

Hal tersebut mencakupi program wajib pelayanan dasar, wajib bukan pelayanan dasar, program pilihan, pendukung pemerintahan, penunjang pemerintahan, pengawasan pemerintahan, dan program pemerintahan umum.

"Termasuk urusan dana transfer ke tujuh kabupaten di Papua Barat yang telah disinkronkan dengan kebijakan nasional," kata Ali Baham.

Menurut dia, alokasi anggaran yang dikelola oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah di Provinsi Papua Barat mengalami pengurangan setelah adanya pemekaran Papua Barat Daya.

Oleh karena itu, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah harus melakukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran demi mencapai target pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Semua pimpinan perangkat daerah harus berkomitmen untuk fokus terhadap pembangunan, supaya masyarakat bisa rasakan manfaatnya," ujar Ali Baham.

Ia mengingatkan agar satuan perangkat kerja daerah tingkat provinsi maupun kabupaten, bersinergi guna melaksanakan program pembangunan pada seluruh sektor di Papua Barat.

Penyerahan DPA 2024 itu dipercepat dua bulan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, dengan demikian perlu disiapkan langkah teknis pelaksanaan program pada masing-masing satuan kerja.

"Laksanakan program sesuai jadwal yang sudah disiapkan supaya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tidak mengalami penumpukan di akhir tahun," kata Ali Baham.

Selain itu, kata dia, pemerintah provinsi sudah menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Rekomendasi yang dimaksud yaitu pemeriksaan terhadap kepatuhan pelayanan pemerintah daerah periode 2023 dan pelaksanaan rencana aksi manajemen aset daerah tahun 2024.

"Saya perintahkan seluruh satuan perangkat kerja untuk melaksanakan action plan atas rekomendasi yang diberikan BPKP," kata Ali Baham.

Ia menegaskan bahwa satuan perangkat kerja wajib menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran, karena akan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus sistematis, terstruktur, tepat waktu, dan mengikuti standar akuntansi pemerintah.

"Jangan hanya fokus melaksanakan program tetapi fokus juga dengan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing satuan kerja," kata Ali Baham.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Papua Barat serahkan DPA APBD 2024 kepada 48 satuan kerja

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024