Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memecat 38 personel melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2023, karena menyalahi ketentuan dan peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

"Sepanjang tahun 2023 terdapat 38 personel yang telah diberhentikan dengan berbagai klasifikasi masalah," kata Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen untuk mengoptimalkan pola pembinaan bagi seluruh personel agar dapat mengemban tugas sesuai ekspektasi dan tidak melanggar ketentuan.

Penerapan sanksi PTDH merupakan pilihan terakhir setelah personel yang dimaksud tidak mengindahkan teguran dari pimpinan, dan hal tersebut menyebabkan Polda Papua Barat mengalami kekurangan personel.

"Tahun 2024, kami fokus terhadap pencegahan melalui pembinaan mental bagi semua personel Polri karena mereka adalah aset berharga," tutur Johnny Isir.

Ia juga menekankan bahwa setiap pimpinan satuan kerja Polda Papua Barat meningkatkan layanan konseling, konsultasi dan komunikasi bilamana tidak menemukan solusi dalam menyelesaikan permasalahan masing-masing personel.

Langkah preventif dan preemtif harus dilakukan secara profesional agar mampu memperkuat sumber daya Polri pada Polda Papua Barat sekaligus meminimalkan sanksi pemecatan terhadap personel pada masa mendatang.

"Jika ada oknum anggota yang bermasalah dan tidak dapat diselesaikan oleh komandan (atasan) di satuannya, laporkan langsung ke saya," ucap Kapolda.

Menurut dia, Polda Papua Barat masih mengalami kekurangan personel sebanyak 7.175 orang dari daftar susunan personel (DSP) Polda tipe A.

Ia menerangkan personel Polda Papua Barat dan Polres jajaran berjumlah 8.201 orang, sehingga masih terdapat kekurangan 7.175 orang sesuai daftar susunan personel (DSP) Polda tipe A.

"Polda Papua Barat harus diisi 15.376 personel, tapi sekarang baru terpenuhi 53,3 persen dari DSP yang dibutuhkan," ucap Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir.

Selain mekanisme perekrutan secara berkala, maka pola pembinaan mental yang rutin bagi setiap personel merupakan langkah efektif
dalam mencegah penerapan sanksi PTDH.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024