Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Mansinam 2024 selama 14 hari terhitung 14-27 Oktober 2024 menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas.
Insepktur Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Subandi di Manokwari, Senin, mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Tujuh sasaran operasi meliputi pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, dan pengemudi melawan arah lalu lintas.
Kemudian, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengemudi roda dua tanpa mengenakan helm, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, serta kelengkapan surat tanda kendaraan bermotor.
"Termasuk dengan kendaraan yang knalpotnya sudah dimodifikasi karena menyebabkan kebisingan," kata Subandi.
Menurut dia, seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Mansinam 2024 harus mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, dan humanis disertai penegakan hukum secara elektronik.
Kepolisian terlebih dahulu melakukan deteksi dini dan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga pelaksanaan operasi lebih tepat sasaran.
"Tingkatkan edukasi untuk membangun kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berkendara," ucap Subandi.
Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Andrew Julius Willem Manuputty menjelaskan, ada 26 personel Polda dilibatkan dalam Operasi Zebra Mansinam 2024.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat dan Polres jajaran untuk menertibkan seluruh kendaraan anggota kepolisian.
"Jadi penertiban tidak hanya dilakukan bagi masyarakat tapi internal kepolisian juga. Masih banyak oknum anggota yang belum tertib," ujar Andrew.