Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya membentuk dan melantik pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) guna mewujudkan transparansi terhadap program pembangunan kepada masyarakat di wilayah itu.

Plh Bupati Sorong, Cliff Japsenang di Sorong, Sabtu, menjelaskan pembentukan dan pelantikan PPID Kabupaten Sorong ini sangat penting karena berdasarkan pada Undang-Undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Regulasi ini, kata dia, mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jangka waktu pengecualian terhadap Informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik Negara.

"Karena ini amanat undang-undang maka kita harus laksanakan dulu, itu penting,," jelas Plh Bupati Sorong.

Dia menganggap ini penting dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan di wilayah Kabupaten Sorong.

"Jadi PPID itu perpanjang Informasi pemerintah daerah kepada masyarakat," ujar Plh Bupati Japsenang.

Langka pertama yang akan dilakukan adalah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional PPID berjalan dengan lancar.

Kemudian, kedua adalah seluruh pimpinan OPD harus menyampaikan dasar isian publikasi.

"Artinya paket pekerjaan yang ada itu harus disampaikan kepada masyarakat, dia nanti masyarakat ingin tahu teknisnya nanti diatur Dinas Kominfo Kabupaten Sorong," beber Plh Bupati Sorong.

Dia menyebutkan, di dalam PPID ini, kata dia, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Ke Sorong ikut terlibat, kecuali Komisi Informasi Daerah.

"Dari 400 sekian kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, baru tiga daerah yang membentuk PPID. Kemudian, di Papua secara umum, baru Kabupaten Sorong yang sudah membentuk dan melantik PPID.

"Artinya Kabupaten Sorong ada langka maju untuk membuka Informasi kepada masyarakat," kelas Plh Cliff Japsenang.

Informasi publik saat ini menjadi mudah untuk diakses, maka hal ini memberikan kekuatan ekstra dan kerja ekstra bagi OPD sebagai PPID utama untuk melihat hal ini.

Dia berharap, sebagai pengelola informasi perlu adanya komitmen bersama agar setiap informasi pembangunan daerah yang layak diketahui publik harus disampaikan dengan data yang akurat, sehingga ke depan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi.

"Oleh karenanya masyarakat dapat mengakses Informasi apa saja yang layak mereka ketahui secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dengan cara yang sederhana," harapnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023