Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat menerima piagam penghargaan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia (HAM) tahun 2023 dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman kepada Kasubag Bantuan Hukum Setda Fakfak Kahar Talib di Manokwari, Rabu.
Taufiqurrakhman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak dinilai telah mengedepankan unsur-unsur pemenuhan dan kemajuan HAM termasuk fasilitas pelayanan publik berbasis HAM.
Misalnya fasilitas publik yang ramah difabel, ruang laktasi, area bermain anak, toilet bagi difabel, ruang merokok, dan lainnya.
"Semua unsur itu yang menjadi kriteria penilaian pemberian piagam penghargaan," ucap Taufiqurrakhman.
Ia menjelaskan pembangunan infrastruktur semestinya didedikasikan sebagai prasarana pemenuhan HAM yang menjamin keterjangkauan hak mobilitas, kesehatan, pangan, dan pemerataan kebutuhan dasar.
Hal itu sesuai visi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berimbang, dan berkelanjutan dengan menempatkan manusia sebagai pusat peradaban.
"Piagam penghargaan yang diterima Pemkab Fakfak diharapkan jadi motivasi bagi kabupaten lainnya di Papua Barat," ucap dia.
Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Fakfak Kahar Talib menuturkan piagam penghargaan yang diterima merupakan bentuk apresiasi sekaligus tantangan dalam mengedepankan pemenuhan dan kemajuan HAM.
Capaian tersebut adalah hasil sinergisitas dan kolaborasi seluruh organiasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup Pemkab Fakfak untuk memprioritaskan pelayanan publik berbasis HAM.
"Penghargaan yang diterima bukanlah akhir dari kerja-kerja pemerintah daerah melainkan harus terus memperhatikan HAM," ucap Kahar Talib.
Dari sisi regulasi, kata dia, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2022.
Oleh sebabnya, pemerintah daerah terus berupaya agar lembaga bantuan hukum (LBH) di Kabupaten Fakfak dapat memperoleh akreditasi dari Kemenkumham.
"Kami terus mendorong LBH diakreditasi supaya Perda Nomor 4 bisa diimplementasikan," ucap Kahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman kepada Kasubag Bantuan Hukum Setda Fakfak Kahar Talib di Manokwari, Rabu.
Taufiqurrakhman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak dinilai telah mengedepankan unsur-unsur pemenuhan dan kemajuan HAM termasuk fasilitas pelayanan publik berbasis HAM.
Misalnya fasilitas publik yang ramah difabel, ruang laktasi, area bermain anak, toilet bagi difabel, ruang merokok, dan lainnya.
"Semua unsur itu yang menjadi kriteria penilaian pemberian piagam penghargaan," ucap Taufiqurrakhman.
Ia menjelaskan pembangunan infrastruktur semestinya didedikasikan sebagai prasarana pemenuhan HAM yang menjamin keterjangkauan hak mobilitas, kesehatan, pangan, dan pemerataan kebutuhan dasar.
Hal itu sesuai visi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, berimbang, dan berkelanjutan dengan menempatkan manusia sebagai pusat peradaban.
"Piagam penghargaan yang diterima Pemkab Fakfak diharapkan jadi motivasi bagi kabupaten lainnya di Papua Barat," ucap dia.
Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Fakfak Kahar Talib menuturkan piagam penghargaan yang diterima merupakan bentuk apresiasi sekaligus tantangan dalam mengedepankan pemenuhan dan kemajuan HAM.
Capaian tersebut adalah hasil sinergisitas dan kolaborasi seluruh organiasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup Pemkab Fakfak untuk memprioritaskan pelayanan publik berbasis HAM.
"Penghargaan yang diterima bukanlah akhir dari kerja-kerja pemerintah daerah melainkan harus terus memperhatikan HAM," ucap Kahar Talib.
Dari sisi regulasi, kata dia, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2022.
Oleh sebabnya, pemerintah daerah terus berupaya agar lembaga bantuan hukum (LBH) di Kabupaten Fakfak dapat memperoleh akreditasi dari Kemenkumham.
"Kami terus mendorong LBH diakreditasi supaya Perda Nomor 4 bisa diimplementasikan," ucap Kahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023