Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar memastikan bahwa Kejaksaan tetap melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran.
"Kami secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengawalan tetap kami lakukan," kata Harli Siregar di Manokwari, Rabu.
Ia menjelaskan implementasi program 'Jaksa Garda Terdepan Desa atau Jaga Desa' merupakan upaya Kejaksaan untuk mencegah penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.
Seluruh insan Kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, berperan aktif memberikan pendampingan bagi aparatur pemerintah desa di Papua Barat maupun Papua Barat Daya, sehingga lebih memahami aturan hukum yang berlaku.
"Institusi Kejaksaan dengan semua perangkatnya terus mengawasi tata kelola anggaran yang mengalir ke desa," ucap Harli Siregar.
Ia juga menegaskan institusi Kejaksaan tidak berpolitik yang artinya seluruh pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan hingga penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status sosial.
Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut untuk melakukan transformasi pelayanan publik bidang hukum mulai dari hulu hingga hilir demi mencapai pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Perlu digarisbawahi, kami tidak berpolitik. Kejaksaan netral dan profesional," ucap Harli Siregar.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menuturkan bahwa dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, pemerintah daerah melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.
Hal tersebut berdampak positif terhadap kesadaran aparatur desa di Teluk Bintuni untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Tidak mudah bina aparat kampung supaya benar-benar paham pengelolaan dana desa," ujar Petrus Kasihiw.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas aparat desa menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan dana desa demi pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparatur desa, maka proses hukum diberlakukan sesuai ketentuan.
"Sudah ada kepala kampung yang kami proses hukum karena salah menggunakan dana desa," tegas dia.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan, dana desa yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Papua Barat tahun 2023 sebanyak Rp682,588 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada 802 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten yaitu Manokwari 163 desa, Manokwari Selatan 57 desa, Pegunungan Arfak 166 desa, Teluk Bintuni 115 desa, Teluk Wondama 75 desa, Kaimana 84 desa, dan Fakfak 142 desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Kami secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengawalan tetap kami lakukan," kata Harli Siregar di Manokwari, Rabu.
Ia menjelaskan implementasi program 'Jaksa Garda Terdepan Desa atau Jaga Desa' merupakan upaya Kejaksaan untuk mencegah penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.
Seluruh insan Kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, berperan aktif memberikan pendampingan bagi aparatur pemerintah desa di Papua Barat maupun Papua Barat Daya, sehingga lebih memahami aturan hukum yang berlaku.
"Institusi Kejaksaan dengan semua perangkatnya terus mengawasi tata kelola anggaran yang mengalir ke desa," ucap Harli Siregar.
Ia juga menegaskan institusi Kejaksaan tidak berpolitik yang artinya seluruh pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan hingga penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status sosial.
Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut untuk melakukan transformasi pelayanan publik bidang hukum mulai dari hulu hingga hilir demi mencapai pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Perlu digarisbawahi, kami tidak berpolitik. Kejaksaan netral dan profesional," ucap Harli Siregar.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menuturkan bahwa dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, pemerintah daerah melibatkan Kejaksaan Negeri setempat.
Hal tersebut berdampak positif terhadap kesadaran aparatur desa di Teluk Bintuni untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Tidak mudah bina aparat kampung supaya benar-benar paham pengelolaan dana desa," ujar Petrus Kasihiw.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas aparat desa menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan dana desa demi pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparatur desa, maka proses hukum diberlakukan sesuai ketentuan.
"Sudah ada kepala kampung yang kami proses hukum karena salah menggunakan dana desa," tegas dia.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan, dana desa yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Papua Barat tahun 2023 sebanyak Rp682,588 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada 802 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten yaitu Manokwari 163 desa, Manokwari Selatan 57 desa, Pegunungan Arfak 166 desa, Teluk Bintuni 115 desa, Teluk Wondama 75 desa, Kaimana 84 desa, dan Fakfak 142 desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023