Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran 270 kampung kepada DPRD Manokwari.
Raperda tentang pemekaran 270 kampung dari 132 kampung induk di sembilan distrik siap dibahas bersama-sama DPRD Manokwari.
"Total kampung di Manokwari saat ini berjumlah 164 kampung," kata Bupati Manokwari Hermus Indou pada rapat paripurna DPRD terkait raperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2023 di Manokwari, Jumat.
Pembahasan raperda pemekaran 270 kampung bersama DPRD penting dilakukan karena untuk membahas pemekaran kampung tidaklah mudah. Untuk memekarkan kampung memerlukan persiapan, kesiapan dan kelengkapan yang sesuai amanat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Proses persiapan pemekaran kampung juga membutuhkan waktu yang panjang. Pemkab Manokwari membutuhkan tiga tahun dari 2019 sampai 2022 untuk menetapkan pemekaran 270 kampung menjadi Peraturan Bupati No.153 Tahun 2022.
Kemudian pada September 2022, Perbup tersebut sudah mendapatkan kode register dari Gubernur Provinsi Papua Barat.
"Dengan dasar kode register itulah Pemkab Manokwari mengangkat 270 pelaksana tugas (Plt) kepala kampung pemekaran dari ASN yang berada di distrik maupun OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Manokwari Jeffry Sahuburua menjelaskan, selain menyiapkan raperda untuk dibahas DPRD, Pemkab Manokwari juga tengah menyiapkan Perbup penegasan dan penetapan batas desa serta pembuatan peta dari 164 kampung induk.
Setelah raperda pemekaran mendapat persetujuan dari DPRD, hasilnya kemudian dibawa ke Kemendagri untuk verifikasi akhir. Dari verifikasi tersebut ditentukan kampung mana memenuhi syarat pemekaran dan yang tidak.
Ia menambahkan, tantangan terberat di Kabupaten Manokwari terkait syarat pemekaran kampung adalah memenuhi jumlah penduduk. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017, jumlah penduduk kampung pemekaran minimal 100 kepala keluarga dan 500 jiwa.
Setiap 3 bulan Plt kepala kampung yang sudah ditunjuk bupati seharusnya melaporkan ke DPMK terkait perkembangan kampung.
"Mereka harus melaporkan perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan yang dilaksanakan di kampung. Tapi kenyataannya ada Plt yang serius ada yang tidak. Mungkin karena anggaran mereka sedikit bahkan ada yang tidak punya anggaran," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023