Pemerintah Provinsi Papua Barat menggandeng Tenaga Ahli dari Pusat Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk merevisi dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Papua Barat.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Umum dan Otsus Setda Papua Barat Edward Dowansiba di Manokwari, Senin, mengatakan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Papua Barat perlu direvisi secara total setelah adanya pemekaran daerah otonom baru Papua Barat Daya.

"Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2013, mekanisme revisi diselenggarakan tahun 2023 dan seiring dengan adanya pemekaran Papua Barat Daya," ucap Edward.

Tahun 2022, kata dia, Tim Ahli ITB telah mengeluarkan rekomendasi perubahan tiga dokumen pembangunan pariwisata yaitu dokumen kajian akademis, dokumen revisi dan dokumen Peraturan Daerah tentang Ripparda Papua Barat.

Oleh sebab itu, pemerintah provinsi menyelenggarakan fokus grup diskusi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan bidang pariwisata termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dari tujuh kabupaten.

"Semua pemangku kepentingan diharapkan bisa memberikan masukan bagi Tim Ahli ITB untuk penyempurnaan dokumen Ripparda Papua Barat 2013-2033," ujar Edward.

Sebelum adanya pemekaran, kata dia, ada dua destinasi wisata nasional (DPN) di Papua Barat yang masuk dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Ripparnas) 2010-2025.

DPN pertama adalah Raja Ampat-Sorong meliputi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, Kawasan Pengembangan  Pariwisata Nasional (KPPN Waigeo dan sekitaranya, serta KPPN Sorong dan sekitarnya.

DPN kedua Manokwari-Fakfak yang meliputi KSPN Teluk Cendrawasih, KPPN Manokwari dan Pegunungan Arfak, KPPN Teluk Bintuni, serta KPPN Fakfak-Kumaha dan sekitarnya.

"Jadi sebelum Papua Barat dimekarkan menjadi dua provinsi, ada dua destinasi pariwisata nasional yang termuat dalam dokumen Ripparnas," ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah kemudian merumuskan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ripparda Papua Barat 2013-2033 dengan tiga kawasan strategis pariwisata provinsi (KSPP) dan satu kawasan andalan pariwisata (KAP).

Kawasan tersebut adalah KSPP Raja Ampat dan sekitarnya, KSPP Manokwari dan sekitarnya, KSPP Fakfak-Kaimana dan sekitarnya, serta KAP Kota Sorong dan sekitarnya.

"Sekarang wilayah Papua Barat tinggal tujuh kabupaten karena enam kabupaten/kota masuk ke Papua Barat Daya," ujar dia.

Dengan adanya pemekaran provinsi, kata dia, status KSPN maupun KSPP mengalami perubahan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional pada masa yang akan datang.

Destinasi pariwisata Papua Barat tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Kabupaten Fakfak.

"Pemekaran daerah otonom baru mengharuskan dokumen KSPN dan KSPP juga harus direvisi keseluruhan," tutur Edwar Dowansiba.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Papua Barat Nelles Dowansiba menjelaskan, perubahan dokumen Ripparda bermaksud agar perencanaan pembangunan kawasan pariwisata lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi wilayah pasca-pemekaran.

Papua Barat masih memiliki sejumlah destinasi wisata yang berpotensi menjadi pariwisata bertaraf internasional seperti kawasan Teluk Triton di Kabupaten Kaimana dan Kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih di Teluk Wondama.

"Masih banyak lagi yang Papua Barat punya, ada cagar alam di Pegunungan Arfak dan lainnya. Kalau dikembangkan dengan maksimal, bisa saingi Raja Ampat," kata Nelles.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023