Manokwari (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat telah merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah periode 2026-20245.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Papua Barat Yacobus Basongan di Manokwari, Selasa, mengatakan, dokumen tersebut kemudian diajukan ke biro hukum setda provinsi untuk dilakukan asistensi.
"Rancangan perda sudah diajukan ke pak gubernur dan biro hukum," kata Yacobus.
Ia menyebut bahwa ada empat substansi raperda, yaitu destinasi wisata, pengembangan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, dan strategi pemasaran atau promosi pariwisata ke kancah nasional bahkan internasional.
Keempat poin itu harus menjadi satu kesatuan konsep pembangunan sektor pariwisata di Provinsi Papua Barat, dan regulasi dimaksud nantinya menjadi acuan bagi tujuh pemerintah kabupaten.
"Kalau sudah ada payung hukum pembangunan pariwisata tingkat provinsi, maka teman-teman kabupaten bisa jadikan acuan," ujar Yacobus.
Pemerintah provinsi, kata dia, akan melakukan intervensi terhadap pengembangan sektor pariwisata unggulan dari setiap kabupaten se-Papua Barat seperti Teluk Triton di Kabupaten Kaimana.
Kawasan Teluk Triton telah ditetapkan menjadi salah satu destinasi skala prioritas melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) pariwisata nasional di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Nanti setiap kabupaten se-Papua Barat ada satu destinasi wisata unggulan tingkat provinsi supaya memudahkan kami mengintervensi," ujarnya.
Yacobus mengatakan ada tiga kabupaten di Papua Barat yang saat ini sudah memiliki dokumen rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten (ripparkab) yaitu Manokwari, Kaimana, dan Fakfak.
Oleh sebabnya, pemerintah provinsi mendorong empat kabupaten lainnya yakni Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni segera merampungkan dokumen ripparkab.
"Dokumen ripparkab itu harus ada, supaya pembangunan sektor pariwisata dapat dilakukan secara optimal," tutur Yacobus.
Menurut dia dalam rencana pembangunan sektor pariwisata berkelanjutan di setiap daerah wajib memperhatikan konsep 3A, yaitu konsep atraksi, konsep amenitas, dan konsep aksesibilitas.
Konsep atraksi berkaitan dengan seni, budaya, warisan sejarah, tradisi lokal, dan kekayaan alam. Konsep amenitas berhubungan dengan ketersediaan fasilitas umum seperti air bersih dan lainnya.
"Lalu konsep aksesibilitas yang berkaitan dengan sarana prasarana pendukung supaya wisatawan merasa nyaman," kata Yacobus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat rumuskan rancangan perda pembangunan pariwisata