Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat memasifkan sosialisasi dan edukasi penggunaan digital payment atau Digipay Satu guna mengoptimalkan pengelolaan uang persediaan pada satuan kerja (satker) pemerintah di wilayah itu.

"Karena belum familiar, maka kami aktif mendorong ke semua satker, vendor (penjual), dan perbankan himbara," kata Kepala KPPN Manokwari Asyik Fausi di Manokwari, Kamis.

Ia menjelaskan sistem Digipay terbaru lebih mudah dibandingkan sebelumnya, karena satu akun milik satker bisa digunakan untuk semua bank himbara.

Misalnya, satu satker bisa mendaftarkan vendor yang telah menjadi langganan pada akun Digipay Satu.

"Kalau tahun lalu, akun Digipay sesuai dengan bank masing-masing. Sekarang sudah bisa pakai satu akun saja," jelas Fausi.

Implementasi Digipay Satu, kata dia, bermaksud untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efektif, efisien, dan dilengkapi dengan informasi perhitungan pajak.

Kemudian mengintegrasikan ekosistem belanja barang/jasa antara pemerintah, vendor, dan perbankan dalam satu marketplace.

"Sekarang belanja barang dan jasa sudah pakai cashless (non tunai)," ujar dia. 

Selain itu, kata Fauzi, penggunaan Digipay Satu merupakan bagian dari upaya pemerintah memberdayakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui perluasan pasar secara digital.

Meski demikian, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai vendor pada Digipay Satu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Transaksi melalui Digipay Satu itu seperti belanja ATK (alat tulis kantor), konsumsi, dan meubler," ucap Fauzi.
 
Ia menerangkan realisasi satker yang terdaftar pada Digipay Satu terhitung sejak Januari-Juni 2023 ada 42 dari 58 satker.

Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan data Digipay 2022 yang mencapai 189 satker.

Kemudian, jumlah vendor yang telah direkrut dari Januari-Juni 2023 ada 26 vendor melampaui target 15 vendor.

"Tahun 2022 memang banyak, tapi tahun 2023 kami selektif. Jadi jumlahnya turun," ucap dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023