Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya, mengatakan jumlah tersangka pemalsuan dokumen saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat kemungkinan akan bertambah.

"Yang sudah ditetapkan jadi tersangka ada delapan orang, dan mungkin akan bertambah," kata Novi Jaya seusai perayaan HUT Bhayangkara ke-77 di Manokwari, Sabtu.

Saat ini, kata dia, kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap tersangka pasif lainnya atau oknum CPNS yang terlibat memalsukan dokumen.

Selain tersangka pasif, penyidik kepolisian juga akan menyasar tersangka aktif atau oknum yang menginisiasi pemalsuan dokumen CPNS.

"Kami terus menelusuri siapa saja yang berperan meloloskan pemalsuan dokumen," tegas dia.

Ia memastikan bahwa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen merupakan bagian dari 771 CPNS Pemprov Papua Barat tahun 2018.

Oleh karena itu, kepolisian terus bersinergi dengan pihak pemerintah provinsi khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat agar pengungkapan kasus dilakukan secara tuntas.

"Dalam waktu dekat kami jadwalkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka itu," ucap Novi Jaya.

Ia berharap delapan tersangka bersikap kooperatif dalam memberikan informasi kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat, sehingga penanganan kasus pemalsuan dokumen berjalan sesuai ekspektasi.

Dirinya juga memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan pihak internal kepolisian.

"Setiap alat bukti yang ada harus sesuai penerapan pasal, makanya kita lakukan gelar perkara," tutur dia.

Ia mengatakan dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.

Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 30-an orang," ucap Novi Jaya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023