Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menetapkan delapan dari sembilan orang terlapor sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup pemerintah provinsi tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan delapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim internal meliputi Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, Itwasda, dan Propam.
"Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Novi Jaya.
Meski demikian, dirinya enggan menyebut inisial dari delapan tersangka tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.
Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS pemerintah provinsi setempat.
"Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.
Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
"Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 30 orang," tutur dia.
Sebelumnya, Forum Honorer 512 menyambangi Polda Papua Barat guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS yang sudah enam bulan tidak mengalami perkembangan.
Ia mengakui ada banyak pihak mencoba mengintervensi agar Forum Honorer 512 mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS di lingkup pemerintah provinsi.
"Kedatangan kami (Forum Honorer 512) mempertanyakan kejelasan kasus karena selama enam bulan tidak ada perkembangan," tutur Koordinator Forum Honorer 512 Zeth Rumbiak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda tetapkan delapan tersangka pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novi Jaya di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan delapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang melibatkan tim internal meliputi Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba, Itwasda, dan Propam.
"Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Novi Jaya.
Meski demikian, dirinya enggan menyebut inisial dari delapan tersangka tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.
Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS pemerintah provinsi setempat.
"Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.
Tindakan pemalsuan dokumen dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
"Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 30 orang," tutur dia.
Sebelumnya, Forum Honorer 512 menyambangi Polda Papua Barat guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS yang sudah enam bulan tidak mengalami perkembangan.
Ia mengakui ada banyak pihak mencoba mengintervensi agar Forum Honorer 512 mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS di lingkup pemerintah provinsi.
"Kedatangan kami (Forum Honorer 512) mempertanyakan kejelasan kasus karena selama enam bulan tidak ada perkembangan," tutur Koordinator Forum Honorer 512 Zeth Rumbiak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda tetapkan delapan tersangka pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023