Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Sabtu malam (17/6) menangkap Viktor Aries Efendy, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dari dana desa Kabupaten Tolikara tahun 2016 sebesar Rp320 miliar lebih.
Kepala Kejati Papua Witono di Jayapura, Minggu, mengatakan terpidana Viktor Aries Efendy ditangkap di Sorong dan hari ini (Minggu, 18/6) diterbangkan ke Jayapura.
Menurut Witono, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara setelah turun putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Juli 2020.
Saat penangkapan terpidana, kata dia, tidak melakukan perlawanan dan setibanya di Jayapura langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena untuk ditindaklanjuti ke Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Abepura.
Terpidana Viktor Aries Efendy yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar 128 miliar, namun bila tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dengan ditangkapnya terpidana Viktor maka saat ini tercatat satu terpidana lainnya yang masih buron yaitu mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik.
"Tim masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana Piter Wandik, " kata Witono yang didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Papua.
Kejati menjelaskan terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara yang ditunjuk langsung Kepala BPMK Piter Wandik sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan pengadaan barang senilai Rp320 miliar lebih.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 541 kampung di mana kepala kampung selalu kuasa pengguna anggaran (KPA).
Menurut Kejati Papua Witono, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua tertanggal 27 Desember 2017 terungkap pengelolaan dana desa tahun 2016 di Kabupaten Tolikara terdapat kerugian negara sebesar Rp318.904.468.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Kejati Papua Witono di Jayapura, Minggu, mengatakan terpidana Viktor Aries Efendy ditangkap di Sorong dan hari ini (Minggu, 18/6) diterbangkan ke Jayapura.
Menurut Witono, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara setelah turun putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Juli 2020.
Saat penangkapan terpidana, kata dia, tidak melakukan perlawanan dan setibanya di Jayapura langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena untuk ditindaklanjuti ke Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Abepura.
Terpidana Viktor Aries Efendy yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar 128 miliar, namun bila tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dengan ditangkapnya terpidana Viktor maka saat ini tercatat satu terpidana lainnya yang masih buron yaitu mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik.
"Tim masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana Piter Wandik, " kata Witono yang didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Papua.
Kejati menjelaskan terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara yang ditunjuk langsung Kepala BPMK Piter Wandik sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan pengadaan barang senilai Rp320 miliar lebih.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 541 kampung di mana kepala kampung selalu kuasa pengguna anggaran (KPA).
Menurut Kejati Papua Witono, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua tertanggal 27 Desember 2017 terungkap pengelolaan dana desa tahun 2016 di Kabupaten Tolikara terdapat kerugian negara sebesar Rp318.904.468.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023