Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah menyiapkan dana sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) 2023 untuk pemberdayaan masyarakat adat di wilayah provinsi termuda itu.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaa'ad di Sorong, Kamis, menjelaskan, keberpihakan terhadap masyarakat adat merupakan sebuah keharusan yang berlandas pada Undang-undang Otsus.

Dia mengakui bahwa realisasi substansi dari Undang-undang Otsus belum sepenuhnya menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat adat, sehingga menjadi penting bagi Provinsi Papua Barat Daya untuk memprioritaskan masyarakat adat melalui sebuah kebijakan strategis.

"Karena kita sudah tahu bahwa masyarakat adat belum diperhatikan secara baik dan maksimal maka saatnya kita harus melaksanakan hal itu," kata Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.

Musa'ad mengaku bahwa dana tersebut sudah berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, namun belum bisa didistribusikan karena masih menyusun mekanisme pendistribusian dana tersebut, sehingga benar-benar tepat sasaran.

"Karena kita ingin dana sebesar itu harus tepat sasaran supaya ada dampak manfaat terhadap masyatakat adat," ungkap Musa'ad.

Muhammad Musa'ad kembali minta kepada keenam kepala daerah untuk mengalokasikan dana dari DBH 2023 untuk pemberdayaan masyarakat adat di masing-masing wilayah.

"Ini tugas kita bersama, kita harus komitmen bahwa masyarakat ada perlu diakomodasi melalui progam pemberdayaan," kata Musa'ad.

Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat adat yang nantinya dimasukan dalam program adalah membuat kampung adat sebagai kampung percontohan dan tempat berwisata.

“Dengan adanya kampung adat sebagai kampung percontohan dan tempat berwisata, nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Musa'ad.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023