Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana dalam menjawab usulan pemekaran kampung di daerah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari, Wanto, Selasa, mengatakan, pemekaran harus mempertimbangkan keberlanjutan, efisiensi, keamanan dan keselamatan.

"Ini menjadi aspek penting, jangan sampai nantinya setelah kampung berkembang lalu musibah bencana alam terjadi. Bukan sekadar kerugian materi yang kita perhitungkan melainkan juga jiwa manusia," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada usulan sebanyak 500 kampung baru di Manokwari. Usulan merata di sembilan distrik/kecamatan di daerah tersebut.

Saat ini, ujarnya, Pemkab sudah membentuk tim yang akan melakukam verifikasi calon kampung yang diusulkan masyarakat. Setiap calon kampung akan di potret untuk mengetahui, luas wilayah, kondisi topografi hingga jumlah penduduk.

"Jadi tidak bisa serta merta usulan di kabulkan. Kita laksanakan sesuai aturan, sehingga nantinya tidak ada masalah yang timbul," sebut Wanto lagi.

Selain aspek kerawananan bencana seperti longsor dan banjir, lanjut Wanto, Pemkab juga mempertimbangkan status kawasan serta hak ulayat lokasi calon kampung. Hal ini untuk memastikan agar kedepan tidak terjadi konflik hak ulayat.

"Harus jelas, jangan sampai kampung berdiri di orang lain punya lahan. Ini bisa memicu masalah," sebutnya.

Terkait pemekaran kampung, katanya, Pemprov Papua Barat telah mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara proses usulan pemekaran kampung, kelurahan dan distrik. Pemkab Manokwari pun sudah menerima surat dari Pemprov Papua Barat terkait moratorium tersebut.

"Intinya tim akan bekerja secara selektif. Seluruh usulan akan dinilai dari seluruh aspek sesuai aturan," pungkasnya.

 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019