Manokwari,(Antara Papua Barat
)-Pemerintah Provinsi Papua Barat menghentikan sementara pemekaran kampung dan distrik/kecamatan untuk fokus menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Untuk sementara kami tidak akan memproses usulan pemekaran baik kampung maupun distrik sampai seluruh proses pemilu berakhir," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Melkias Rumbino di Manokwari, Rabu.
Dia menyebutkan, Pemilu 2019 merupakan hajatan nasioanal. Seluruh daerah wajib memastikan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan tanpa konflik.
"Memasuki tahun politik, kita ingin ketenangan dan fokus menyukseskan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislative. Bukan tidak boleh mengusulkan, tapi kita hentikan sementara prosesnya supaya kita fokus amankan Pemilu," kata dia lagi.
Rumbino meminta masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota bersabar. Agenda Pemilu 2019 menjadi tanggung jawab semua pihak agar berjalan lancar.
Ia mengatakan, saat ini sudah sangat banyak usulan pemekaran kampung dan distrik. Ada satu kabupaten yang mengusulkan hingga ratusan kampung. Sesuai aturan pembentukan kampung definitive harus memenuhi persyaratan dan secara bertahap akan dibentuk kampung persiapan.
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Distrik dan Kampung Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Nimrod Idie pada wawancara terpisah mengatakan, pemberian rekomendasi atas usulan pemekaran kampung akan diperketat.
Dijelaskan, pembentukan kampung persiapan merupakan kewenangan daerah. Kalau dinilai layak, maka gubernur akan mengeluarkan registrasi atau rekomendasi kampung persiapan. Untuk menuju kampung definitif memerlukan waktu sekitar 1-5 tahun. Usulan harus mengacuh pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’Kalau dinilai layak, maka gubernur akan mengeluarkan registerasi, tapi ini sifatnya kampung persiapan bukan kampung definitif, belum mendapatkan dana desa. Setelah 1-5 tahun provinsi akan melakukan evaluasi menuju kampung definitive,’’ jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
)-Pemerintah Provinsi Papua Barat menghentikan sementara pemekaran kampung dan distrik/kecamatan untuk fokus menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Untuk sementara kami tidak akan memproses usulan pemekaran baik kampung maupun distrik sampai seluruh proses pemilu berakhir," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Melkias Rumbino di Manokwari, Rabu.
Dia menyebutkan, Pemilu 2019 merupakan hajatan nasioanal. Seluruh daerah wajib memastikan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan tanpa konflik.
"Memasuki tahun politik, kita ingin ketenangan dan fokus menyukseskan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislative. Bukan tidak boleh mengusulkan, tapi kita hentikan sementara prosesnya supaya kita fokus amankan Pemilu," kata dia lagi.
Rumbino meminta masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota bersabar. Agenda Pemilu 2019 menjadi tanggung jawab semua pihak agar berjalan lancar.
Ia mengatakan, saat ini sudah sangat banyak usulan pemekaran kampung dan distrik. Ada satu kabupaten yang mengusulkan hingga ratusan kampung. Sesuai aturan pembentukan kampung definitive harus memenuhi persyaratan dan secara bertahap akan dibentuk kampung persiapan.
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Distrik dan Kampung Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Nimrod Idie pada wawancara terpisah mengatakan, pemberian rekomendasi atas usulan pemekaran kampung akan diperketat.
Dijelaskan, pembentukan kampung persiapan merupakan kewenangan daerah. Kalau dinilai layak, maka gubernur akan mengeluarkan registrasi atau rekomendasi kampung persiapan. Untuk menuju kampung definitif memerlukan waktu sekitar 1-5 tahun. Usulan harus mengacuh pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’Kalau dinilai layak, maka gubernur akan mengeluarkan registerasi, tapi ini sifatnya kampung persiapan bukan kampung definitif, belum mendapatkan dana desa. Setelah 1-5 tahun provinsi akan melakukan evaluasi menuju kampung definitive,’’ jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019