Pemimpin kelompok masyarakat adat wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berinisiatif melakukan pendataan potensi sumber daya emas agar dikelola secara tradisional melalui koperasi masyarakat adat setempat.
 
"Ada tiga koperasi masyarakat adat yang sudah terbentuk, kami bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Dewan Adat Papua (DAP) berinisiatif melakukan pendataan potensi emas di atas tanah ulayat kami sendiri," ujar Pilemon Mosyoi tokoh pemuda adat Distrik Masni di Manokwari, Papua Barat, Senin.
 
Ia mengatakan langkah pendataan itu dilakukan karena masyarakat adat belum mendapatkan kepastian Izin Penambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah daerah setempat sebagaimana kesepakatan antara masyarakat adat dengan Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou.
 
"Sampai kapan harus menunggu IPR sementara selama ini biaya kebutuhan kami sehari-hari sangat bergantung pada hasil dulang emas secara tradisional, atau biaya sewa lahan oleh pengusaha lokal" ujar Mosyoi.
 
Ia mengutarakan harapannya agar tim percepatan pengurusan IPR bentukan Pemda Kabupaten Manokwari agar meninjau kembali isi kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat pemilik ulayat penghasil emas sehingga tidak terjadi kevakuman.
 
"Ada kesepakatan agar kegiatan penambangan emas disetop sementara waktu sambil proses pengurusan IPR, tetapi hingga saat ini masyarakat adat belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kinerja tim Pemda Manokwari," kata Pilemon.
 
Selanjutnya Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni, Soleman Manseni, menyatakan bahwa masyarakat adat tujuh wilayah penghasil emas sangat bergantung pada pengelolaan potensi emas di daerah itu.
 
"Masyarakat adat tujuh wilayah tidak keberatan dengan adanya aktivitas penambangan emas, hanya saja belum tertata dengan baik," kata Soleman Manseni.
 
Sebelumnya Asisten I Pemkab Manokwari, Wanto, mengatakan bahwa tim Pemda Manokwari sedang bersiap melakukan survei lapangan di tujuh lokasi penghasil emas untuk diproses dalam dokumen usulan IPR ke kementerian dan lembaga terkait.
 
Wanto mengakui, bahwa Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP) untuk menunjang kinerja tim sudah disetujui oleh Bupati Hermus Indou. "Saat ini tim masih mencari akses transportasi ke titik lokasi untuk dilakukan survei lapangan. Kami mohon dukungan masyarakat pemilik ulayat agar membantu tim Pemda Manokwari dalam percepatan proses IPR ini," kata Wanto.
 
Sebelumnya, kesepakatan antara Bupati Manokwari dengan Ketua LMA Distrik Masni mewakili tujuh kepala suku pemilik ulayat Wasirawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori, dan Meimas, telah diselenggarakan pada 25 Juni 2022 oleh para pihak di Kantor Bupati Manokwari.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022