Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta beragam badan usaha di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadan Barang dan Jasa Manokwari, Fentje Bonggoibo, di Manokwari, Rabu, mengatakan kewajiban itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi serta Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Hari ini kami sosialisasikan Instruksi Presiden tersebut untuk mendorong agar belanja yang ada di OPD wajib menggunakan produk dalam negeri atau buatan Indonesia," kata Fentje.

Anjuran pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri serupa juga dicantumkan dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 3 Agustus 2022 Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi serta Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Dia berharap dengan adanya instruksi itu, OPD tidak lagi menggunakan produk luar negeri dalam hal barang maupun jasa terkecuali barang dan jasa yang hendak diadakan hanya ada di luar negeri, maka pengadaannya diperbolehkan.

Instruksi tersebut juga menekankan agar setiap OPD menghitung tingkat komponen yang berasal dari dalam negeri dengan tujuan pengadaan barang dalam negeri lebih banyak terbeli.

Fentje menuturkan, tujuan dari pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri itu untuk mengangkat perekonomian dalam negeri termasuk ekonomi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah pandemi COVID-19.

"Kita wajib berbelanja barang mereka sehingga uang kita tetap berputar dalam negeri agar ekonomi bisa pulih dan bangkit kembali," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) dan pengusaha penyedia barang dan jasa untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Ajakan itu disampaikan Mendagri saat membuka secara resmi pameran Apkasi Procurement Network (APN) 2022 di Hall A1, Jakarta Internasional Expo, Kemayoran, Jakarta, 24 Agustus 2022.

"Tugas saya sebagai Mendagri tentu mendukung strategi yang telah dikembangkan oleh LKPP dan mendorong kepada pemerintah daerah agar minimal 40 persen dari belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Mendagri juga mengapresiasi langkah Apkasi dalam penyelenggaraan APN 2022. Ia juga mengapresiasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) yang sudah membuat sebuah platform dan toko daring e-Katalog.
 

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022