Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dari Rp4000 menjadi Rp7000 setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Penetapan kenaikan tarif angkutan umum tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat pemerintah daerah dengan seluruh instansi terkait yang dipimpin Asisten III Setda, Hanok Tala di kantor Wali Kota Sorong, Senin.

Asisten III Setda, Hanok Tala mengatakan bahwa dalam rapat tersebut ditetapkan tarif baru untuk orang dewasa Rp7000 sedangkan untuk anak sekolah dan mahasiswa sebesar Rp4000.

Dia mengatakan bahwa penetapan tarif tersebut sudah melalui proses perhitungan yang disesuaikan dengan keputusan menteri.

"Rapat penetapan tarif tersebut dihadiri oleh pihak terkait yakni Komisi II DPRD, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Organda," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan umum tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Sorong sebagai dasar untuk diberlakukan.

"Hal-hal teknis terkait lainnya akan diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota dan disosialisasikan kepada masyarakat," tambah Hanok.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022