Pemerintah Provinsi Papua Barat memberi keringanan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Agustus hingga 15 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutahuruk di Manokwari, Senin, mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-23 Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 tentang pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda.
"Para penunggak PKB selama tiga hingga lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama dua tahun, sementara penunggak pajak lebih dari lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama tiga tahun," jelas Hutahuruk.
Selain itu, dalam keputusan Gubernur tersebut juga memberi pembebasan biaya untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK)dan bebas denda tunggakan PKB.
“Bagi yang menunggak pajak sampai lima tahun maka izin kendaraan bermotornya dicabut," jelasnya.
Hutahuruk meminta para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak lebih dari lima tahun agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah selama periode 15 Agustus hingga 15 Desember untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Jika tidak, maka izin operasional kendaraan bermotornya akan dicabut atau dihapus.
"Pembebasan pokok pajak di atas lima tahun dilakukan karena tunggakan telah dihapuskan dan kendaraan tetap mendapat izin atau diterbitkan STNK baru. Tapi kalau pajaknya tidak dilunasi maka kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan bodong alias tidak ada pemiliknya," jelas Hutahuruk.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutahuruk di Manokwari, Senin, mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-23 Provinsi Papua Barat sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 tentang pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda.
"Para penunggak PKB selama tiga hingga lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama dua tahun, sementara penunggak pajak lebih dari lima tahun diberikan keringanan membayar pajak selama tiga tahun," jelas Hutahuruk.
Selain itu, dalam keputusan Gubernur tersebut juga memberi pembebasan biaya untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK)dan bebas denda tunggakan PKB.
“Bagi yang menunggak pajak sampai lima tahun maka izin kendaraan bermotornya dicabut," jelasnya.
Hutahuruk meminta para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak lebih dari lima tahun agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah selama periode 15 Agustus hingga 15 Desember untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Jika tidak, maka izin operasional kendaraan bermotornya akan dicabut atau dihapus.
"Pembebasan pokok pajak di atas lima tahun dilakukan karena tunggakan telah dihapuskan dan kendaraan tetap mendapat izin atau diterbitkan STNK baru. Tapi kalau pajaknya tidak dilunasi maka kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan bodong alias tidak ada pemiliknya," jelas Hutahuruk.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022