Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mencatat realisasi program penghapusan denda dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor yang diterapkan sejak 1 Juli 2023 hingga 4 Oktober 2023 mencapai Rp49,6 miliar.
"Penerimaan dari program bebas sanksi atau denda pajak dan bea balik nama sudah melebihi target 25 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin di Manokwari, Rabu.
Bapenda, kata dia, terus memasifkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat pada seluruh kabupaten di Papua Barat agar memanfaatkan program tersebut yang akan berakhir pada 31 Oktober 2023.
Realisasi program penghapusan denda dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor tahun 2023 merupakan akumulasi pungutan dari sepuluh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di wilayah kerja Bapenda Papua Barat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda dan bea balik nama yang sebentar lagi berakhir," ujar dia.
Ia menjelaskan ada sejumlah program yang diterapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yaitu mendekatkan pelayanan bagi masyarakat pesisir melalui program kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Selain itu, penambahan UPT Samsat Manokwari Selatan untuk melayani dua kabupaten yaitu Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak yang sebelumnya dilayani oleh UPT Samsat Manokwari.
"Dulu Samsat Manokwari layani tiga kabupaten (Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak)," ujar Bachri Yasin.
Menurut dia program inovasi lainnya seperti Samsat Drive Thru yang memudahkan masyarakat, memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun.
Oleh sebabnya, Bapenda Papua Barat berencana menambah Samsat Drive Thru pada UPT Samsat Fakfak dan Kaimana yang terlebih dahulu dilakukan survei keamanan oleh tim internal.
"Samsat Drive Thru baru tiga lokasi yaitu UPT Samsat Manokwari, Sorong dan Kota Sorong. Kalau Manokwari, Samsat Drive Thru sumbang 30 persen dari total penerimaan," ucap Bachri Yasin.