Penjabat Sekda Papua Barat Daya, Jhony Way di Sorong, Selasa, menjelaskan rakor bersama enam kabupaten kota dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sangat penting guna memperkuat sinergi dalam rangka pungutan tambahan pajak khususnya di bagian PKB.
"Jadi pembahasan ini lebih kepada bagaimana kita membagikan porsi masing-masing daerah, berapa untuk kabupaten dan berapa untuk provinsi," jelas dia.
Rapat koordinasi ini juga, kata dia, akan berakhir dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan masing-masing kabupaten kota tentang pembagian porsi opsen pajak.
"Sehingga diharapkan provinsi yang baru ini dipacu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan tentunya butuh kolaborasi lintas pemerintahan," kata dia.
Dia berharap kepada enam kabupaten dan kota untuk lebih lagi melihat sumber-sumber yang menjadi potensi peningkatan pendapatan dalam rangka mendukung PAD.
"Saya berharap supaya setiap daerah menginventarisir dan dikuatkan dengan sebuah regulasi mana porsi kabupaten dan mana porsi provinsi, supaya tidak tumpang tindih," harap dia.
Plt Sekretaris BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya, Isnaini Solo mengatakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa pada 5 Januari 2025 bagi hasil pajak kendaraan bermotor itu sudah ditiadakan.
"Justru karena itu kita adakan rapat koordinasi supaya kita membuat perjanjian kerja sama bagaimana pendapatan kendaraan bermotor itu kita bagikan ke kabupaten kota, karena yang pungut itu adalah provinsi sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan," jelas dia.
Menurut dia, rapat koordinasi ini penting dilakukan sebagai bagian dari antisipasi penerapan regulasi itu sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
Perencana Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kemendagri RI Dira Ensyadewa memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, karena telah menyiapkan draft perjanjian kerja sama terkait pembagian pendapatan opsen PKB.
“Kami sangat mengapresiasi yang telah membuat dan menyusun draft perjanjian kerja sama pemungutan opsen pajak," ucap dia.
Menurut dia, pendapatan opsen pajak ini menguntungkan kedua belah pihak antara kabupaten kota dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, sesuai dengan regulasi yang ada, masing-masing kabupaten kota berhak mendapatkan 66 persen dari total pajak kendaraan bermotor.