Manokwari (ANTARA) - Para pemilik kendaraan bermotor di Manokwari antusias memanfaatkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan oleh Pemprov Papua Barat.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manokwari Septinus Ullo di Manokwari, Kamis, mengatakan sejak dibuka pada 15 Agustus lalu, hingga kini sudah lebih dari 300 pemilik kendaraan yang memanfaatkan keringanan pembayaran PKB.
"Wajib pajak yang mengurus keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah lebih dari 300. Tentu jumlahnya akan terus bertambah," kata Ullo.
Menurut dia, kebijakan keringanan dalam hal pembayaran pajak tersebut berlaku sejak 15 Agustus hingga 15 Desember 2022.
Hal itu diatur dalam SK Gubernur Papua Barat Nomor 973/196/8/2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ullo meyakini masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui adanya kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga diharapkan informasi itu bisa sampai ke semua wajib pajak terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Banyak yang tahu tapi banyak juga yang belum tahu, terutama saudara-saudara kita yang ada di pedesaan, kami juga belum bisa lakukan sosialisasi langsung karena belum ada petunjuk dari dinas," jelasnya.
Adapun untuk layanan balik nama kendaraan yang dibebaskan biayanya sejauh ini masih sepi peminat.
Padahal jumlah kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun roda enam dengan nomor polisi dari luar daerah Manokwari cukup banyak beredar di wilayah ini.
"Kami harapkan kesempatan yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik, terutama perubahan nomor polisi karena akan menambah pajak yang masuk ke daerah Papua Barat," harap Ullo.
Dengan kebijakan tersebut, penunggak pajak 3-5 tahun yang di wajibkan membayar 2 Tahun pokok pajaknya, sedangkan penunggak di atas 5 Tahun hanya membayar 3 Tahun pokok pajak tanpa denda.
Pemilik kendaraan antusias manfaatkan keringanan bayar pajak kendaraan bermotor
Kamis, 15 September 2022 11:20 WIB
Wajib pajak yang mengurus keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah lebih dari 300. Tentu jumlahnya akan terus bertambah