Tim penyidik pada Unit Tipikor Satreskrim Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat dalam waktu dekat akan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sorong tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata di Sorong, Selasa, mengatakan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Disdikbud Kota Sorong tahun anggaran 2019 itu atas nama PK dan AP.

PK diketahui merupakan mantan Kepala Disdikbud Kota Sorong, sedangkan AP saat itu menjabat Sekretaris Disdikbud Kota Sorong.

"Bekas perkara kasus korupsi tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kami masih berkoordinasi untuk penyerahan tersangka," kata Martadinata.

Tersangka PK dan AP terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kalangan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau yang populer disebut dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer.

Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer saat itu sebesar Rp14 miliar.

Namun dalam proses pembayaran, terdapat pembayaran fiktif. Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp461.000.000.

"Pembayaran fiktif yang dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang sudah tidak ada atau sudah meninggal dunia," beber Martadinata.

Sebelumnya penyidik Polres Sorong Kota telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut.

Kedua tersangka dijerat pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022