Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat mendorong regulasi teknis pemanfaatan Pajak Alat Berat (PAB) oleh Pemerintah Papua Barat berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
 
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk, di Manokwari Jumat, mengatakan penertiban PAB sangat diperlukan guna merespon berbagai persoalan publik akibat belum jelasnya dasar hukum layanan, mekanisme, serta prosedur terhadap PAB sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
 
"Di Kabupaten Manokwari misalnya, banyak alat berat yang harus ditertibkan dari sisi pungutan pajak untuk menambah PAD. Dengan penerapan regulasi teknis, akan mencegah potensi penyimpangan di tingkat birokrasi pemerintah dan swasta," katanya. 
 
Sombuk mengatakan, UU Nomor 2/2022 memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, serta mengatur tentang pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
 
Dalam payung hukum itu, katanya, daerah bisa melakukan penarikan pajak alat berat sebagai sumber pendapatan. ”Tapi sebelum memungutnya, kita harus punya Perda," ujar Sombuk. 
 
Diketahui aktivitas penambangan emas tanpa kontrol pemerintah di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak, mengindikasikan penggunaan ratusan alat berat jenis Ekskavator yang belum didata oleh instansi teknis pemerintah Papua Barat. 
 
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat pada April 2022 dalam upaya penegakan hukum bidang sumber daya mineral telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit Ekskavator bersama 31 orang pekerja di lokasi penambangan emas tanpa izin di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
 
Proses hukum terhadap barang bukti tiga unit Ekskavator bersama 31 pekerja (terdakwa) tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022