Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Manokwari Yakub Yenu, Kamis, menyebut adanya dugaan praktik yang tidak benar dalam setiap tahapan pelelangan terbuka maupun pelelangan terbatas proyek-proyek pemerintah di Biro ULP Papua Barat selama ini, dimana hal itu dinilai sangat merugikan para pengusaha asli Papua.
"Kami menduga ada praktik yang tidak benar dalam proses pelelangan pekerjaan di Biro ULP untuk memenangkan peserta lelang tertentu. Ini harus diketahui oleh Pj Gubernur Papua Barat," kata Yenu.
Program afirmasi melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat, katanya, sama sekali tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
"Cita-cita Otonomi Khusus melalui Perpres 17/2019 di Papua Barat tidak berlaku, kami harap ini menjadi catatan Pj Gubernur Papua Barat untuk dilakukan pembenahan," tukasnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat bersama Departemen Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI memberikan catatan perhatian terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayah ini.
Kepala perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk mengatakan pengadaan barang dan jasa, baik yang berlaku secara nasional maupun paket afirmasi dalam UU Otsus melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2019 di Papua Barat belum dimplementasikan.
Musa membeberkan penyebab lemahnya implementasi Perpres dimaksud karena tidak adanya regulasi operasional baik di tingkat provinsi hingga di tingkat kabupaten/kota.
"Pemprov Papua Barat seharusnya memberikan perhatian serius untuk bidang ini, karena merupakan program afirmatif yang wajib dilaksanakan berdasarkan amanat UU Otsus," ujarnya.