BPBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya pengobatan seorang tenaga kontrak yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua Barat.
Tenaga kontrak BPBD Papua Barat bernama Cummeser Wabiser, berusia 44 tahun beralamat di Jalan Sungai Digul, Kelurahan Sanggeng, Manokwari itu diketahui menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat pulang ke rumah dari tempatnya bekerja. Yang bersangkutan kini menjalani perawatan medis di RS Angkatan Laut Dr Azhar Zahir Manokwari.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Carolus Pg Sigalingging di Manokwari, Kamis, mengatakan jajarannya berkesempatan menjenguk korban pada Kamis siang.
"Maksud kunjungan kami adalah sebagai bentuk kepedulian dan memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang baik di mitra rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja, dalam hal ini Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr Azhar Zahir Manokwari," ujar Carolus.
Ia memastikan yang bersamgkutan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tepatnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya didaftarkan oleh BPBD Papua Barat.
"Seluruh biaya pengobatan tenaga kontrak BPBD tersebut ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya atau sesuai kebutuhan medis, termasuk biaya transportasi jika nantinya dibutuhkan untuk dirujuk," jelasnya.
Jika dalam masa pemulihan yang bersangkutan tidak dapat bekerja, menurut Carolus, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Tenaga kontrak BPBD Papua Barat bernama Cummeser Wabiser, berusia 44 tahun beralamat di Jalan Sungai Digul, Kelurahan Sanggeng, Manokwari itu diketahui menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat pulang ke rumah dari tempatnya bekerja. Yang bersangkutan kini menjalani perawatan medis di RS Angkatan Laut Dr Azhar Zahir Manokwari.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Carolus Pg Sigalingging di Manokwari, Kamis, mengatakan jajarannya berkesempatan menjenguk korban pada Kamis siang.
"Maksud kunjungan kami adalah sebagai bentuk kepedulian dan memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang baik di mitra rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja, dalam hal ini Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr Azhar Zahir Manokwari," ujar Carolus.
Ia memastikan yang bersamgkutan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tepatnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya didaftarkan oleh BPBD Papua Barat.
"Seluruh biaya pengobatan tenaga kontrak BPBD tersebut ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya atau sesuai kebutuhan medis, termasuk biaya transportasi jika nantinya dibutuhkan untuk dirujuk," jelasnya.
Jika dalam masa pemulihan yang bersangkutan tidak dapat bekerja, menurut Carolus, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022