PT Pertamina (Persero) Rayon II Papua Barat terus mendorong pertumbuhan usaha Pertashop pada enam kabupaten guna membantu melayani konsumen yang selama ini belum terlayani oleh lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM), seperti  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sales Branch Manager Rayon II Papua Barat Muhammad Bisma Abdillah di Manokwari, Rabu, mengatakan saat ini terdapat 25 Pertashop yang melayani pengisian BBM di enam kabupaten di Papua Barat dan jumlah itu akan bertambah lantaran kini delapan unit sedang dalam pengajuan untuk bisa segera beroperasi.

Sebaran 25 Pertashop yang beroperasi sejak 2020 yakni di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Wondama.

PT Pertamina depot Manokwari, masih membuka peluang bagi pengusaha mandiri dan badan usaha untuk mendirikan Pertashop di beberapa titik yang belum dijangkau SPBU.

"Keberadaan Pertashop mampu menjangkau area pedesaan yang jauh dari SPBU dengan memberikan kemudahan pada investor untuk mendirikan Pertashop. Hal pertama yang harus disiapkan untuk mendirikan sebuah Pertashop adalah badan usaha, sertifikat tanah yang akan dijadikan lokasi Pertashop, dan modal yang cukup," kata Bisma.

Selanjutnya Tim Pertamina akan melakukan survei lokasi, pengurusan seluruh perizininan di wilayah setempat terkait izin bangunan dan izin lingkungan.

Modal yang harus disediakan oleh pengusaha Pertashop pada wilayah timur berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta. "Untuk tipe gold modal sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta sudah termasuk pembelian modular pertashop (mesin pengisian), biaya instalasi, dan biaya pengiriman dari Surabaya atau Jakarta," jelasnya.

Saat ini wilayah Papua Barat masih didominasi oleh Pertashop tipe gold yang merupakan tipe paling ekonimis, dengan daya tampung tangki pengisian hingga 3.000 liter.

Penyaluran BBM nonsubsidi sampai saat ini  di masing-masing Pertashop mencapai 600 liter hingga 2.000 liter per hari.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022